Kolom

Kepemimpinan Wanita dalam Prespektif Studi Hadist Kontemporer

Di era modern, peran perempuan dalam membangun bangsa cukup signifikan. Ini dibuktikan dengan banyaknya kursi jabatan strategis dari tingkat komunitas,organisasi,lembaga,hingga politik yang di isi oleh  perempuan.

Dengan banyaknya tokoh emansipatoris modern yang berhasil dalam memperjuangkan hak-hak perempuan, ditambah dengan ditetapkannya hari perempuan internasional pada tahun 1911 dengan tema kampanye kesetaraan gender, turut andil dalam merubah paradigma masyarakat kontemporer mengenai kasta social perempuan yang sebelumnya kelas ke-dua, kini menjadi setara.

Sayangnya, polemik soal kepemimpinan perempuan merupakan perkara kompleks, dimana masih banyak masyarakat dengan pola pikir konservatif yang didukung dengan argumentasi teologis dalam menghambat realisasi kepemimpinan wanita.

Dan tak terkecuali dalam islam. Banyak masyarakatnya menolak konsep kepemimpinan wanita dengan Hadist Nabi SAW. Sebagai hujjah dasar. Dan yang disayangkan adalah mereka memahami hadist tersebut dengan mengabaikan asbabul wurud serta konteks historis yang menyebabkan hadist tersebut terucap dari Nabi SAW yang mulia,dan diikuti dengan menggeneralisir matan hadist ke realita modern.

Tentu, sebagai Din Wasathy, Islam menyeru umatnya untuk memposisikan diri ditengah-tengah dalam memahami segala sesuatu, dengan tidak berlebihan maupun bermudah mudahan,dan tak terkecuali dalam masalah kepemimpinan wanita.

Kajian hadist tentang kepemimpinan perempuan

Dalam Khazanah Islam, diskursus mengenai kepemimpinan wanita bersumber dari adanya larangan secara tekstual yang termuat dalam hadist Nabi SAW. Dari hadist tersebut lahirlah dua kutub disparitas pandangan ulama dalam mengistimbath hukumnya. Hadist tersebut berbunyi : 


حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ الْهَيْثَمِ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ أَبِى بَكْرَةَ قَالَ لَقَدْ نَفَعَنِى اللَّهُ بِكَلِمَةٍ سَمِعْتُهَا مِنْ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَّامَ الْجَمَلِ ، بَعْدَ مَا كِدْتُ أَنْ أَلْحَقَ بِأَصْحَابِ الْجَمَلِ فَأُقَاتِلَ مَعَهُمْ قَالَ لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً » 


Artinya, “Dari Utsman bin Haitsam dari Auf dari Hasan dari Abi Bakrah berkata: ‘Allah memberikan manfaat kepadaku dengan sebuah kalimat yang kudengar dari Rasulullah SAW pada hari menjelang Perang Jamal, setelah aku hampir membenarkan mereka (Ashabul Jamal) dan berperang bersama mereka. Ketika sampai kabar kepada Rasulullah SAW bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisra sebagai pemimpin, beliau bersabda ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.’’” (HR Al-Bukhari).

Hadist diatas diriwayatkan oleh imam bukhari dalam sahihnya yang termuat di bab-fitan, dimana beliau meriwayatkan hadist tersebut dari syeikhnya yang bernama Umar bin haitsam,dan bersambung ke salah seorang sahabat yang bernama Abu Bakrah RA.

Hadist tersebut telah memenuhi 5 kriteria yang imam bukhari syaratkan dalam periwayatan hadist, sehingga dapat dijadikan sumber rujukan.

Setelah mengetahui status keabsahannya, mari kita telaah lebih dalam mengenai asbabul wurud dituturkannya hadist tersebut oleh salah seorang sahabat Abu bakrah RA.

Latar waktu dan kejadian dari sebab Abu bakrah menuturkan hadist tersebut ialah, ketika konflik politik pemerintahan islam era Ali bin Abi thalib, dimana ibu mertua sekaligus istri Nabi SAW Sayyidah Aisyah RA menuntut keadilan atas syahidnya khalifah utsman RA yang belum terpenuhi, hingga meruncing pada puncak nya di perang Jamal.

Pada saat itu Abu bakrah memihak pada kubu Ali RA, dikarenakan beliau mengingat hadist yang pernah ia dengar dari nabi SAW dengan redaksi diatas.

Sedangkan,konteks historis yang menyebabkan Nabi SAW bersabda pada redaksi hadis diatas ialah,dalam kitab syarah sahih bukhari yang bernama fathul bari karangan ibn hajar al asqalani, dikisahkan  pada suatu waktu ketika terjadi kudeta kekuasaan di tanah Persia dinasti Sasanid, Kisra yang merupakan raja Persia yang menyobek surat dari rasullulah berhasil digulingkan oleh anaknya sendiri yang bernama Syarawih.kisra sendiri terbunuh pada peristiwa tersebut.

Dan putra nya Syarawih sangat tamak akan kekuasaan hingga ia membunuh semua saudaranya tanpa menyisakan satu pun agar ia berkuasa. Namun nasnya, tak lama kemudian ia meninggal dunia, maka diangkatlah putrinya yang bernama Baurawan.

Sayangnya, cucu dari kisra ini gagal dalam memimpin kekuasaannya. Banyak sejarawan menuturkan dalam kitab-kitab mereka mengenai inkopetensi baurawan sebagai kepala negara. Dan ketika Rasulullah mendengar kabar pengangkatan putri syairawih ini sebagai ratu negara, beliau pun bersabda :

« لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً» 

Diskusi Syari’at mengenai kepemimpinan wanita

Diskursus pembahasan kiprah wanita dalam kepemimpinan di islam terbagi menjadi dua pandangan. Pandangan pertama datang dari para ulama klasik, dengan jumhur condong dalam memahami hadist secara tekstual dengan tidak membolehkan wanita menjadi pemimpin suatu kaum.

Dalam kitab Irsyaadu saari lil Al Qasthalani, disebutkan bahwa wanita tidak boleh menjadi qadhi dan pemimpin negara. Imam al munawi berargumen bahwa perempuan tidak dapat mendai pemimpin dikarenakan lemahnya pemikiran mereka, serta mereka adalah aurat, sedangkan tugas pemimpin banyak menjadi pusat perhatian umum.

Imam As shan’ani dalam kitab subulus salam fi syarh bulughul maram berpendapat bahwa tugas utama wanita adalah urusan rumah tangga, sedangkan menjadi pemimpin ditakutkan akan melalaikan dari tugas utama mereka.

Pendapat kedua, datang dari pendapat ulama kontemporer. Dimana mereka mengkaji ulang matan hadist dari sudut pandang lain. Pertama, Matan hadist larangan kepemimpinan tersebut bersifat kasuistik.dimana hanya terikat konteks pada kasus kepemimpinan baurwan saja, sedangkan wanita di era modern dapat berkiprah dalam kepemimpinan.

Dengan syarat kompetensi dan kecakapan mereka menggunakan kaidah “al ibrah bi khusuusis sabab, la bi umuumi lafazh” Ini ditambah hadist tersebut terucap setelah rasulullah mendengar berita pengangkatan baurawan.

Para ulama menambahkan, bahwa matan hadist tersebut bila difahami secara texktual akan bertentangan dengan al quran, dimana di surah an naml, dikisahkan ada seorang pemimpin wanita negri saba’ yang terkenal akan kebijaksanaannya, yang bernama ratu balqis.bukti sejarah memperkuat bahwa Sayyidah Aisyah RA pernah memimpin pasukan pada perang jamal, beliau juga pernah menjadi rujukan dalam dunia periwayatan hadist nabi SAW. Diantara ulama kontemporer : syeikh Ali jum’ah, dan Syeikh yusuf Qardhawy.

Kesimpulan

Setelah penguraian diskusi syariat dalam masalah ini, ditetapkan sebuah pemahaman sebagai jalan tengah, bahwa wanita dapat menjadi pemimpin dalam suatu komunitas,lembaga,hingga jabatan dalam politik selama memenuhi syarat kompetensi.

Namun tidak dapat menjadi imam shalat,perwalian dan keluarga karena ketetapan syari’at. Maka tentu agama di era modern bukanlah sebuah hambatan dalam kemajuankarir wanita. Karena islam solihun likulli zaman wa makaan,namun seyogyanya sebagai seorang muslim, kita tetap menghormati pendapat para ulama klasik dengan tidak merendahkannya, karena mau bagaimanapun, mereka tetap seorang ulama yang wajib kita cinta dan hormati.

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button