
Oleh: Nashrul Mu’minin*
Fenomena media sosial hari ini bukan sekadar alat komunikasi, melainkan ruang publik baru yang membentuk cara berpikir, bersikap, dan bahkan menentukan arah peradaban.
Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan etika bermedia sosial yang menegaskan haramnya ghibah, fitnah, bullying, serta penyebaran permusuhan.
Panduan ini bukan sekadar aturan formal, tetapi cerminan nilai moral dan spiritual yang telah lama diajarkan dalam Islam.
Dalam kajian ilmu, hukum bermedia sosial dapat ditarik dari prinsip dasar syariat: menjaga kehormatan (hifz al-‘ird), menjaga akal (hifz al-‘aql), dan menjaga persatuan (hifz al-ummah).
Media sosial yang awalnya netral menjadi berbahaya ketika digunakan tanpa kendali. Sebab utama munculnya pelanggaran ini adalah lemahnya literasi digital dan rendahnya kesadaran etika.
Allah SWT secara tegas melarang ghibah dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا
(QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat ini menjelaskan bahwa ghibah bukan sekadar dosa ringan, tetapi diibaratkan memakan daging saudara sendiri yang telah mati.
Di media sosial, ghibah sering terjadi dalam bentuk komentar, unggahan, atau bahkan meme yang merendahkan orang lain.
Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan bahaya lisan—yang kini dapat dianalogikan dengan jari di layar:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
(HR. Bukhari dan Muslim)
Maknanya jelas: jika tidak mampu berkata baik, maka diam lebih selamat. Namun di media sosial, banyak orang justru berlomba-lomba berbicara tanpa berpikir, seolah kebebasan berekspresi tanpa batas.
Fitnah menjadi lebih berbahaya karena penyebarannya yang cepat. Satu unggahan bisa menjangkau ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan detik.
Sebab utama fitnah adalah keinginan viral dan kurangnya verifikasi informasi. Akibatnya, reputasi seseorang bisa hancur dalam sekejap.
Allah SWT mengingatkan:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
(QS. Al-Baqarah: 191)
Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan karena membunuh karakter, kepercayaan, dan kehidupan sosial seseorang. Dalam konteks digital, fitnah sering berbentuk hoaks, framing, atau potongan video yang menyesatkan.
Bullying di media sosial juga menjadi penyakit serius. Banyak orang merasa anonim sehingga berani menghina, merendahkan, bahkan mengancam.
Sebabnya adalah hilangnya empati dan budaya adab. Akibatnya, korban bisa mengalami tekanan mental, kehilangan kepercayaan diri, bahkan depresi.
Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
(HR. Bukhari)
Seorang Muslim sejati adalah yang membuat orang lain selamat dari lisan dan tangannya. Dalam era digital, “tangan” ini bisa diartikan sebagai jari yang mengetik dan menyebarkan.
Dari sisi hukum negara, Indonesia juga telah mengatur etika bermedia sosial melalui Undang-Undang. Dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat. Namun kebebasan ini tidak absolut.
Pembatasannya ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.
Artinya, kebebasan bermedia sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan hukum. Sebab jika tidak, maka kebebasan itu justru menjadi alat kerusakan sosial.
Di sinilah fatwa MUI berfungsi sebagai penjaga nilai, sementara hukum negara menjadi penjaga ketertiban.
Sebab lain maraknya pelanggaran di media sosial adalah budaya instan dan reaktif. Orang lebih cepat bereaksi daripada berpikir. Akibatnya, konflik mudah terjadi, polarisasi meningkat, dan masyarakat menjadi terpecah.
Dalam perspektif ilmu sosial, media sosial bisa menjadi pedang bermata dua. Ia bisa membangun peradaban melalui edukasi dan dakwah, tetapi juga bisa menghancurkan melalui kebencian dan disinformasi. Pilihan ada pada pengguna.
Maka solusi yang ditawarkan bukan sekadar larangan, tetapi pembinaan akhlak digital. Setiap individu harus menanamkan kesadaran bahwa setiap kata yang ditulis akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.
Kesimpulannya, hukum bermedia sosial dalam Islam dan negara memiliki titik temu: menjaga kehormatan, kebenaran, dan persatuan.
Ghibah, fitnah, bullying, dan penyebaran permusuhan bukan hanya melanggar etika, tetapi juga merusak tatanan sosial.
Di era digital ini, kita tidak hanya dituntut cerdas secara teknologi, tetapi juga bijak secara moral. Karena sejatinya, bukan teknologi yang salah, melainkan cara manusia menggunakannya. Jari boleh bebas mengetik, tetapi hati dan akal harus tetap menjadi pengendali.
Apa lagi yang memiliki kejujuran dan jiwa profesionalitas dalam bidang administrasi dan keuangan. Adalah sungguh tepat jika mereka ditempatkan dalam posisi-posisi tersebut.
Namun, dalam realitasnya tidaklah mudah dalam menempatkan mereka di lembaga-lembaga Muhammadiyah tersebut.
Karena bila terjadi perubahan kepemimpinan Muhammadiyah para mantan dan pensiunan itu bisa saja terabaikan.
Apalagi pimpinan Muhammadiyah yang baru dan muda-muda lebih cenderung memilih tenaga- tenaga muda pula dalam membantu aktivitasnya.
Solusi dari problematika
Disinilah problematika organisasi modern yang cenderung menggunakan pendekatan yang ketat dan rasionalistik.
Mereka dalam realitasnya tidaklah mungkin memberikan kesempatan kepada mantan atau pensiunan aktifis Muhammadiyah, untuk terlibat aktif dalam struktur organisasi dan kepengurusan
Masalah ini tentu perlu mendapatkan perhatian dan solusinya. Agar anggota Muhammadiyah pergi meninggalkan persyarikatan.
Mereka hijrah ke organisasi dan jamaah lainnya. Karena itu perlu dibuatkan payung hukum dan peraturan organisasi, agar tidak ada anggota dan jamaah yang keluar dari Muhammadiyah karena tidak dilibatkan lagi dalam organisasi.
Apalagi semua anggota dan jamaah Muhammadiyah memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama.
Karena itu agar mereka tetap diakui sebagai anggota dan jamaah Muhammadiyah hingga akhir hayatnya. Apalagi bagi para mantan dan pensiunan pimpinan persyarikatan. Mereka harus tetap diikat dalam organisasi selama hidupnya.
Maka dari itu mereka harus dilibatkan dalam struktur organisasi atau lembaga-lembaga yang dibentuk dan didirikan Muhammadiyah.
Selain itu, mereka juga perlu di tempatkan sesuai dengan keadaan dan kemampuannya. Ini semua agar mereka tidak, “habis manis lalu sepah dibuang.”. Semoga saja.
*Content Writer Yogyakarta







