Kabar Persyarikatan

Peran Penting Lembaga Keuangan Syariah dalam Mendukung UMKM

Bandung – Dosen prodi Ekonomi Syariah UM Bandung Heni Mulyasari mengatakan bahwa dalam mengembangkan suatu usaha, biasanya masyarakat akan mengajukan pembiayaan melalui bank. Namun, tidak semua masyarakat memiliki akses untuk mengajukan pembiayaan tersebut karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang diajukan bank.

“Oleh karena itu, lembaga keuangan mikro atau microfinance menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengajuan pembiayaan melalui perbankan,” ujar Heni  seperti dikutip dari Youtube TvMu Channel pada Selasa (21/05/2024).

Heni menjelaskan bahwa microfinance menjadi perangkat atau lembaga layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan usaha mikro kecil dan menengah masyarakat. Microfinance ini, lanjut Heni, menjadi solusi bagi pelaku usaha yang unbankable pada beberapa perbankan untuk meminta pembiayaan usaha atau UMKM. Tidak hanya itu, kata Heni, lembaga keuangan mikro juga memiliki peran untuk memberikan literasi kepada masyarakat dalam bidang keuangan.

Masyarakat juga diberi pelatihan atau training of trainers (TOT) agar lebih memahami fungsi dari lembaga keuangan itu sendiri. Di samping itu, microfinance juga menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. ”Biasanya pembiayaan yang diberikan oleh microfinance berada pada sektor pertanian, industri, perdagangan, dan sebagainya,” kata Heni.

Sama seperti bank, lembaga keuangan mikro juga memiliki banyak jenis yang salah satunya mengarah pada sistem syariah atau yang disebut dengan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS). Heni mengatakan bahwa LKMS memiliki peran yang luar biasa dalam membantu masyarakat dalam hal pembiayaan suatu usaha.

Kata Heni, LKMS dengan religiusitasnya maupun sosialnya, sangat membantu sekali masyarakat yang memang tidak hanya money oriented. LKMS juga memiliki perbedaan yang signifikan dengan lembaga keuangan mikro konvensional lainnya.

Menurut Heni, LKMS dalam menjalankan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. “LKMS dengan lembaga keuangan mikro lainnya memiliki perbedaan, mulai dari sisi akad, transaksi, hingga sumber dana,” ungkap Heni.

Heni pun memberikan catatan bahwa meskipun bisa bersaing dengan lembaga keuangan mikro lainnya, LKMS masih belum diketahui oleh masyarakat secara lebih luas. ”Oleh karena itu, upaya kita khususnya yang konsen dalam bidang syariah perlu memberikan pemahaman lebih mendalam seputar perbankan syariah kepada masyarakat,” tandas Heni.***(FK)

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button