Gerakan Subuh Mengaji - PW Aisyiyah Jawa Barat

Pendampingan Hukum Korban Pada Delik Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Dewasa ini, kekerasan seksual makin menjadi-jadi. Sudah banyak berita yang bersliweran terkait dengan kasus kekerasan seksual. Mirisnya, tak jarang kekerasan seksual itu menyasar pada perempuan dan anak-anak. Oleh karenanya, pendampingan hukum pada korban sudah menjadi hal wajib yang mesti dilakukan. Pun dengan pemberian wawasan terkait kekerasan seksual bagi orang awam.

Pada pasal 89 KUHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah suatu perbuatan dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, membuat orang tidak berdaya. Adapun yang dimaksud dengan kekerasan perempuan dan anak ialah setiap perbuatan terhadap perempuan dan anak yang berakibat timbulnya ketidaknyamanan, kesengsaraan, atau penderitaan. Kekerasan ini dapat terjadi di manapun, termasuk di lingkungan kerja. Adapun Bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak tersebut ada empat jenis, yaitu fisik, psikis, seksual, dan penelantaran/eksploitasi.

Sayangnya, keadilan masih jarang sekali didapatkan oleh perempuan. Pada praktiknya, perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan di dalam proses hukum. Hal ini bisa terjadi sebab definisi kekerasan seksual yang tercantum dalam aturan perudangan di Indonesia masih sempit. Selain itu, masih minimnya perspektif gender aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual turut menjadi sebab.

Hal-hal inilah yang kemudian menyebabkan masih seringnya kasus pelecehan terjadi. Lebih parahnya lagi, kasus pelecehan seksual pun kerap kali disepelekan. Contohnya seperti kasus-kasus kekerasan seksual di insitusi pendidikan, terutama universitas. Sang korban merana, sementara sang dosen yang menjadi pelaku malah bebas kemana-mana. Pihak kampus pun seringnya cenderung menutupi kasus tersebut hanya demi nama baik. Sungguh miris.

Semakin majunya teknologi pun tak mampu membendung kasus pelecehan seksual, yang ada kekerasan seksual tersebut malah makin “canggih.”  Tercatat pada tahun 2017 lalu Unit Pengajuan untuk Rujukan (UPR) Komnas Perempuan menerima 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan tren kekerasan seksual berbasis cyber. Contoh kekerasan seksual berbasis cyber ialah seperti komentar tidak pantas, pengiriman konten-konten asusila pada korban, memanipulasi dan menyebarkan identitas tanpa sepengetahuan korban, dan lain-lain.

Padahal, Perempuan secara kodrati merupakan kelompok yang rentan, oleh karenannya hukum harus memperlakukan kelompok perempuan secara adil. Wujud keadilan ini berupa perlindungan secara maksimal atas kepentingan-kepentingan mereka. Dengan mengakomodasi gerakan kaum perempuan yang berusaha mengangkat derajat perempuan, misalnya.  Hal ini haruslah dilakukan mengingat setiap pelanggaran terhadap hak-hak perempuan pada hakikatnya merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia

Selain perempuan, anak pun sering mengalami tindak kekerasan seksual. Menurut Undang- undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, disebutkan bahwa seorang anak dianggap mengalami tindak pidana kekerasan adalah anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi. Anak wajib dilindungi oleh negara, sebab anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ada beberapa hal yang bisa ditempuh guna melindngi anak dari kekerasan seksual, antara lain:

  1. Pahami tentang hukum dan ilmu agama.
  2. Berikan pemahaman tentang kekerasan seksual.
  3. Mengawasi perilaku kesehatan anak.
  4. Damping anak-anak.
  5. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada perbuatan kekerasan terhadap anak.

Terakhir, kita mestilah bersikap bijak jikalau mendapati saudara,kerabat, atau bahkan anak sendiri mengalami kekerasan seksual. Bukan rasa panik dan marah yang diperlihatkan, melainkan rasa kepedulian dan dukungan. Jadilah pendengar yang baik, tenangkan korban, dan hindari sikap cepat menyimpulkan, termasuk ketika korban tidak konsisten atau tidak jelas dalam menyampaikan permasalahan.

Adapun jika ternyata kita sendirilah yang menjadi korban, maka yang harus dilakukan adalah menceritakan tentang apa yang kita alami tersebut pada orang yang bisa kita percaya, sebisa mungkin kumpulkan bukti kekerasan tersebut (foto, rekaman suara, atau video), segera laporkan kasus ini, dan jangan takut. Ingatlah,sejatinya kita tidak sendiri. Masih banyak orang yang peduli. Seberat dan sesulit apapun, yakinlah pasti ada penyelesainnya.  

Disarikan dari ceramah Dr (Cand) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H, M.Kn. di program “Gerakan Subuh Mengaji (GSM)” Aisyiyah Jawa Barat pada hari Kamis, 6 Januari 2022.

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button