
Bandung – Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung menggelar kuliah umum bertajuk “Pengenalan Ombudsman dan Sinergi Kolaborasi Kampus dengan Ombudsman” di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Kampus UM Bandung, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 752, Kota Bandung, Kamis (02/07/2026).
Dekan Fakultas Sosial dan Humaniora UM Bandung Irianti Usman yang mewakili Rektor UM Bandung mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Menurutnya, Ombudsman merupakan mitra strategis dalam memastikan pelayanan publik, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta, berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Ia berharap mahasiswa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami tugas dan fungsi Ombudsman sekaligus menumbuhkan kesadaran agar dapat berkontribusi dalam mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Fitry Agustine menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam melahirkan gagasan, inovasi, serta sumber daya manusia yang berintegritas untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, sinergi antara Ombudsman dan perguruan tinggi menjadi kebutuhan dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik yang partisipatif.
Oleh karena itu, ia mengajak mahasiswa UM Bandung menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus cerminan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Meski demikian, berbagai persoalan seperti lambannya pelayanan, persyaratan yang berubah-ubah, informasi yang tidak jelas, hingga praktik maladministrasi masih menjadi keluhan masyarakat.

Ia menilai perkembangan teknologi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat menuntut aparatur sipil negara mampu menghadirkan layanan yang cepat, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kehadiran Ombudsman diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Nasution menjelaskan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara independen memiliki tugas menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, melakukan investigasi, mencegah maladministrasi, dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap sistem, prosedur, ataupun regulasi pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam mengawal kualitas pelayanan publik. Melalui kolaborasi antara pemerintah, Ombudsman, dan kampus, diharapkan lahir budaya pelayanan publik yang berintegritas, bebas dari maladministrasi, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.***(FA/FK)







