Cirebon, Kabar Muhammadiyah Jabar—
Musywil Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Jabar yang dilaksanakan dari Rabu s,d Kamis (22-23/02/2023) telah terselenggara.
Musywil Tarjih dan Tajdid dilaksanakan di Meeting room Universitas Muhammadiyah Cirebon dan selesai pada pukul 22.10 WIB.
Pada pelaksanaannya Musywil ditutup langsung oleh Ketua PWM Jawa Barat H Suhada.
Dari hasil berunding dua hari sudah dihasilkan keputusan yang menyangkut tiga hal.
Ketiga hal tersebut adalah tentang jumlah takbir zawaid, tasyahud awal dalam 4 rakaat salat tarawih, serta tentang konsep dan kriteria al-Sunnah al-Maqbulah.
Tentang takbir zawahid dibahas oleh komisi A yang dipimpin oleh A. Yunus Rusiana.
Dari proses penelaahan komisi A merekomendasikan agar Pimpinan Pusat Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah melakukan pengkajian secara mendalam tentang takbir zawaid.
“Kami Mendorong dan mendukung PP majelis tarjih dan tajdid Muhammadiyah untuk melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terhadap naskah akademik tentang takbir zawaid yang dirumuskan oleh para ulama majelis tarjih Jawa Barat yang disampaikan pada acara muktamar tarjih tahun 1976 di Garut,” ungkapnya.
Tentang tasyahud awal dibahas oleh komisi B dengan diketuai M Yunus S,Pd menyimpulkan bahwa untuk salat tarawih dengan jumlah format rakaat 4-4-3 tidak menggunakan tasyahud awal.
Hal ini berdasar pada hasil penelaahan berbagai hadits yang menyebutkan bahwa hanya ada dua variasi salat sunah yang menggunakan tasyahud awal, sedangkan sisanya tidak
“Setelah kami teliti dalam kitab digital bahwa tasyahud awal yang dilakukan pada salat sunnah itu ada pada versi salat dengan jumlah rakaat 7 (rakaat) + 2 (rakaat) dan versi 9 (rakaat) + 2 (rakaat) dengan tasyahud di rakaat ke-6 dan rakaat ke-8,” ujar Yunus.
“Jadi yang tidak pakai tasyahud awal bukan hanya versi format rakaat 4-4-3 saja, baik dalam versi 8+2 rakaat, atau 10+1 rakaat, dan semuanya yang selain format 7+2 rakaat atau 9 + 2 rakaat hukumnya tanpa tasyahud awal,” tutupnya.
Terakhir komisi C yang diketuai Ust Nasruddin membahas tentang As-Sunnah al-Maqbulah.
Dari hasil komisi C diputuskan untuk tetap menggunakan istilah As-Sunnah al-Maqbulah setelah sebelumnya ada isu akan menghapus istilah al-maqbulah.
“Tadinya ada pemikiran untuk menghilangkan istilah As- sunnah as shahihah dan As-sunnah al maqbulah, karena pemahamannya as-sunnah itu pasti maqbullah,” katanya.
“Tapi kami mendapatkan masukan dari narasumber bahwa di dalam muktamar tahun lalu sebenarnya istilah ‘As-Sunnah al-Maqbulah’ itu malah diperkukuh dan dipertegas lagi menjadi ‘risalah berkemajuan.’ Karenanya kami memutuskan untuk tetap menggunakan istilah As-Sunnah al-Maqbulah itu,” terangnya.
Jika pembaca ingin menyimak hasil sidang pleno secara keseluruhan silakan kunjungi kanal Youtube TvMu Bandung atau klik tautan ini: https://www.youtube.com/watch?v=RpW7VfZiBpI
*Penulis: Moh Aqbil WAK
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ