Kabar Muhammadiyah Jawa Barat

Sambut Muktamar Ke-48, HIMATA UMC Adakan Webinar Tarjih

Sumber Gambar: Pribadi.

Kabar Muhamamdiyah Jabar, Cirebon— Himpunan Mahasiswa Tafsir Al-Quran (HIMATA), Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) mengadakan webinar tarjih dengan tema “Refleksi Tarjih: Menuju Muktamar Muhammadiyah ke-48” Kamis, (30/6 2022).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Muktamar Muhammadiyah ke-48 yang akan diadakan di Surakarta nanti.

Adapun narasumber webinar diisi oleh Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag,.  Lalu ada guru besar tafsir UIN Syarif Hidayatullah dan UHAMKA, Prof. Dr. M. Yunan Yusuf, M.A  serta Dr. Arief Hidayat Afendi, M.Ag selaku Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kabupaten Cirebon.

Kaprodi IAT UMC Dr. KH. Toto Santi Aji, M.Ag dalam sambutannya memberikan apresiasi atas adanya webinar ini. Dirinya pun berharap agar HIMATA dapat terus memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak.

“Semoga dengan adanya webinar tarjih ini menjadi landasan untuk muktamar Muhammadiyah ke-48 nanti, dan kami sangat apresiasi program HIMATA yang luar biasa dan selalu konsisten dalam mengkaji hal-hal yang sifatnya kontemporer. Dengan adanya acara yang dihadiri oleh para pakar, semoga bisa memberikan kebermanfaatan,” ujar Kyai Toto.

Sementara itu Dekan FAI UMC, Dr. Aip Syarifudin, M.Pd.I dalam sambutannya juga memberikan pujian kepada HIMATA. Dirinya mengingatkan agar HIMATA bisa terus konsisten dalam berinovasi, sehingga dapat terus menjawab tantangan zaman.  

“Kami selalu dikejutkan dengan acara yang diadakan oleh HIMATA, selalu memberikan sesuatu yang baru, bahkan di bulan Ramadhan kemarin berkali-kali mengadakan diskusi-diskusi serta kajian-kajian. Ini artinya harus dijaga dan terus berinovasi, sehingga kedepannya terus memberikan sesuatu yang baru,”ucapnya.

Di webinar tersebut Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag dalam paparannya menyampaikan bahwa tarjih sebagai alat dakwah merupakan cara pandang Islam yang berkemajuan.

“Tarjih pada masa awal itu menyelesaikan masalah-masalah internal dalam mengambil dan menyimpulkan suatu hukum,” ucap Mas’udi.

“Namun pada saat ini tarjih lebih fleksibel dan lebih luas sebagai cara pengambilan dan penyimpulan hukum, di mana jika ada suatu problem di dalam keagaaman, maka itu juga termasuk problem tarjih.,” tambahnya.

Editor: Aqbil WAK

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button