Kabar Daerah

PSAK STKIP Muhammadiyah Bogor Adakan Webinar Nasional Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam masa Pandemi Covid 19

Bogor, 23/07/20, Pandemi Covid-19 di Indonesia ataupun di dunia sampai penyebarannya saat ini belum menurun. Sampai tanggal 23 Juli 2020, total pasien di Indonesia yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona sebanyak 93.657 orang (Kompas.com, 23/7/20).

Sejak diumumkan adanya kasus Covid 19 di Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020, jumlah orang yang terifeksi terus bertambah. Pertambahan kasus harian pun terbilang cukup tinggi mendekati angka 2000 kasus per harinya. Dari sejumlah kasus positif terinfeksi Covid-19 ini diketahui sebagiannya adalah anak-anak.

Berdasarkan data dari Covid19.co.id per 19 Juli 2020, anak usia 0-5 tahun yang terpapar covid sebanyak 1.990 anak dan 37 di antaranya meninggal dunia. Sedangkan anak usia 6-17 tahun yang terpapar sebanyak 5.018 anak dan 25 anak meninggal.

Selain permasalahan terus bertambahnya angka positif Covid-19, permasalahan lain yang tengah dihadapi oleh bangsa Indonesia berkaitan dengan pandemi ini adalah permasalahan ekonomi, kesehatan, gizi dan pendidikan. Kesulitan ekonomi menimbulkan permasalahan serius dalam banyak keluarga.

Banyak orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga kehilangan sumber mata pencaharian. Akibatnya mereka mengalamai kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kondisi gizi dan kesehatan anak terutama anak usia dini.

Selain itu, banyak keluarga juga mengalami kesulitan membayar biaya pendidikan anak-anaknya sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan meningkatnya angka putus sekolah serta berbagai akibat lainnya.

Berbagai macam permasalahan yang timbul akibat Covid-19 ini terutama dikaitkan dengan anak-anak, perlu dipikirkan jalan keluarnya. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak Covid-19 ini namun hak-hak anak harus tetap ditunaikan.

Kita perlu menyediakan lingkungan yang mendukung untuk anak-anak tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahapan perkembangannya.

Kalau perlindungan terhadap anak terabaikan, serta hak-hak mereka tidak terpenuhi, dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan generasi berkualitas terutama saat bangsa ini harus menghadapi bonus demografi pada tahun 2045 nanti.

Mengingat pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dalam masa pandemi Covid 19 ini, maka Pusat Studi Anak dan Keluarga (PSAK) STKIP Muhammadiyah Bogor bekerja sama dengan Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPS PP M) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dalam Masa Pandemi Covid 19.

Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman kepada semua pihak, baik orang tua, guru, pemerintah, pihak swasta serta pemangku kepentingan lainnya agar dapat mengambil peran sesuai dengan porsinya masing-masing untuk penyelamatan dan perlindungan anak-anak dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

Kegiatan webinar yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2020, dilaksanakan secara virtual menggunakan Zoom Meeting dan Youtube live streaming ini diikuti oleh sebanyak 300 peserta dari berbagai daerah.

Bupati Bogor, Hj. Ade Yasin sebagai Key Note Speaker, hadir dalam Webinar Nasional ini, kemudian Ketua Dewan Pakar PSAK sekaligus Rektor Universitas Yarsi, Prof. Dr. Fasli Jalal, Sp.GK, Ph.D, dan Jasra Putra, S.Fil, M.Pd., Komisioner KPAI sekaligus Dewan Pakar PSAK dan dosen STKIP Muhammadiyah Bogor. Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan webinar ini adalah Irna, S.TP, M.Pd, Direktur PSAK sekaligus dosen Pendidikan Guru PAUD STKIP Muhammadiyah Bogor.

Dalam materinya, Bupati Bogor Hj. Ade Yasin menyampaikan pentingnya menjaga keselamatan anak-anak dari kemungkinan terpapar Covid 19. Karena itulah maka Kabupaten Bogor mengambil kebijakan untuk tidak mengizinkan dibukanya sekolah-sekolah di Kabupaten Bogor sampai situasi benar-benar kondusif. Bupati mengingatkan jangan sampai sekolah menjadi cluster baru kasus positif Covid 19.

Jasra Putra, S.Fil., M.Pd. sebagai pemateri kedua menyampaikan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dalam situasi bencana, dalam hal ini adalah bencana Pandemi Covid 19. Jasra Putra menyatakan, tantangan yang dihadapi terkait perlindungan anak di masa pandem ini terutama terkait dengan pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan anak terutama bagi anak yang orang tuanya mengalami korban PHK, dirumahkan atau buruh harian lepas. Namun sebaliknya ada hal-hal positif yang bisa dioptimalkan yaitu era Covid 19 menjadi momentum peserta didik dan satuan pendidikan mengenal lingkungan terdekat anak, serta mendorong pembelajaran yang membawa peserta didik sadar lingkungan dan mengenal kearifan lokal, menjadikan peserta didik bagian aktif dalam pengurangan dampak global dan bencana.

Pemateri terakhir, Prof. Fasli Jalal, menyoroti pentingnya pemenuhan hak anak terkait keselamatan, kesehatan, gizi dan juga pendidikan. Menjaga keselamatan anak-anak selama masa pandemi ini tetap merupakan hal terpenting, karena ini berkaitan dengan nyawa anak yang bisa terancam jika anak terpapar Covid 19. Namun hak anak yang lain tetap harus dipenuhi.

Pemerintah harus mewaspadai potensi terjadinya kurang gizi bahkan kondisi stunting yang bisa terjadi pada anak karena banyak keluarga memangkas pengeluarannya termasuk belanja bahan makanan. Bila hal itu terjadi dikhawatirkan dapat berimbas pada kesehatan dan gizi anak. Hasil penelitian yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi dan lembaga survey memperlihatkan data yang cukup mengkhawatirkan dimana banyak keluarga mengalami kehilangan sumber penghasilan karena PHK, pemotongan gaji, kesulitan usaha dll.

Terkait dengan hak anak dalam hal pendidikan, mantan Mendikbud RI (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) pada tahun 2010-2011 ini berharap agar guru lebih kreatif menyiapkan materi pembelajaran yang menarik yang disinergikan dengan orang tua. Karena dalam masa pandemi ini orang tualah yang menjadi guru riil bagi anak-anaknya. Dengan menyiapkan pembelajaran yang menarik dan guru bisa mengomunikasikan dengan orang tua, diharapkan pembelajaran yang sudah dirancang guru di sekolah dapat dilaksanakan oleh orang tua. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kondisi sekolah-sekolah terutama PAUD yang ditinggalkan siswa-siswanya.

Editor: Jatnika

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button