Kabar Muhammadiyah Jawa Barat

Penurunan dan Pengrusakan Plang Muhammadiyah Itu Pidana!

Sumber gambar: m.liramedia.co.id

Penurunan dan pengrusakan Plang Muhammadiyah di Desa Tampo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi cukup memprihatinkan. Orang menyebut sebagai perilaku PKI. Tiga plang itu Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo, ‘Aisyiah Ranting Tampo, dan ‘Aisyiah bustanul Athfal Tampo. Alasan menjaga kondusifitas tidak masuk akal dan mengada-ada.

Penurunan dan perusakan oleh siapapun, meski oleh aparat adalah perbuatan melawan hukum. Aparat Desa, KUA, Babinsa atau siapapun tidaklah memiliki kewenangan  untuk menurunkan apalagi merusak dengan menggergaji. Ini perbuatan pidana. Jika aparat menantang untuk proses hukum, layani saja. Kita negara hukum.

Perusakan terkena delik Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP jika dilakukan bersama-sama maka dijunctokan Pasal 55 KUHP (Deelneming). Semua yang terlibat patut diperiksa. Jika khawatir mandek pada proses hukum di tingkat Polres. Maka sebaiknya LBH Muhammadiyah mendampingi pelaporan di tingkat Polda Jatim atau bila perlu Mabes Polri. Perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak boleh ditoleransi.

Perbuatan aparat tersebut justru menciptakan inkondusivitas, bukan sebaliknya. Mengapa tidak dilakukan musyawarah atau pendekatan kekeluargaan ? Muhammadiyah dan amal usahanya itu didirikan dan dikembangkan untuk kemaslahatan umat. Masjid dan kegiatannya bukan harus dimusuhi. Bahwa ada perbedaan itu khilafiyah saja.

Di era rentan adu domba saat ini haruslah diwaspadai adanya penyusupan anasir-anasir berhaluan Komunis atau apapun yang tidak suka pada kondusifitas kehidupan beragama. Tentu bukan dengan berbalas tindakan yang justru dapat memperuncing konflik, tetapi dengan penyelesaian kekeluargaan dan atau hukum. Hukum dibuat untuk tujuan perdamaian dan keadilan.

Di sisi lain Muhammadiyah juga harus memperkuat alas hukum kepemilikan atas asetnya. Perlu penertiban menyeluruh agar semua aset Muhammadiyah harus atas nama Persyarikatan. Jangan atas nama pribadi maupun personal pengurus. Kelak sering menjadi alasan untuk dimasalahkan atau disengketakan. Banyak kasus atas hal ini.

Kesabaran dalam berdakwah dan beramal usaha selalu diuji, sebagaimana diungkap oleh PDM Banyuwangi bahwa mungkin penantang keras dakwah Muhammadiyah itu belum mengerti, akan tetapi kelak jika telah memahami akan misi perjuangan dakwah Muhammadiyah, berharap dan yakin mereka akan berubah menjadi pendukung.

*Ditulis oleh Rizal Fadillah, pemerhati politik dan keagamaan

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button