Kabar Persyarikatan

Wujudkan Kampus Sehat Tanpa Asap Rokok, Mahasiswa Bioteknologi UM Bandung Gelar Diskusi Terbuka

Bandung – Perwakilan mahasiswa dari prodi Bioteknologi UM Bandung angkatan 2023 berkomitmen untuk terus berkampanye dan sosialisasi dengan berbagai cara mengenai pentingnya mewujudkan kampus sehat tanpa asap rokok.

Hal itu dilakukan salah satunya dengan menggelar diskusi terbuka dengan topik “Menuju Kampus Sehat Tanpa Asap Rokok” di Kantin UM Bandung pada Kamis (18/01/2024).

Kegiatan tersebut berupa diskusi terbuka bersama mahasiswa dari berbagai prodi yang berada di kantin. Acara ini digelar dalam rangka melaksanakan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan program Kampus Sehat.

Diskusi ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan kembali SK Rektor yang telah ditetapkan, yakni Keputusan Rektor UM Bandung Nomor 119/REK/KEP/II.3.AU/L/2023 tentang Penetapan Kampus Tanpa Asap Rokok (KTAR) di Lingkungan UM Bandung. 

SK Rektor tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.

Selain itu, kegiatan diskusi terbuka ini juga sebagai bentuk implementasi etika sila Pancasila, yakni sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

Pada kegiatan diskusi ini turut hadir dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila Haryanto dan Luthfia Hastiani Muharram, dosen Fakultas Saintek Alghif Aruni Nur Rukman dan Nelis Hernahadini, dan perwakilan Himpunan Mahasiswa (Hima).

Adanya SK Rektor mengenai larangan aktivitas merokok di kampus, tidak menjadikan lingkungan kampus terhindar dari asap rokok. Ternyata, sejumlah individu masih terlibat dalam kegiatan merokok di berbagai area, termasuk di sekitar kantin. 

Tidak hanya itu, sampah bekas puntung rokok yang tersebar di kantin juga telah mencemari lingkungan kantin. Merokok di lingkungan kampus bukan hanya masalah kesehatan individu, melainkan merugikan lingkungan dan kesejahteraan bersama.

Kegiatan diskusi terbuka ini, panitia mempersiapkan tiga topik utama. Pertama, keterkaitan rokok dengan hak asasi manusia dan hukum lingkungan. Kedua, pengaruh rokok terhadap kinerja akademik dan profesionalisme. Ketiga, dampak aktivitas merokok terhadap perokok pasif.

Topik pertama, menurut mahasiswa prodi Teknologi Pangan, Arjuna, merokok bukan kegiatan yang melanggar hak asasi manusia. Namun, harus dilakukan di tempat yang tepat.

“Misalnya kawasan kantin yang memiliki aturan tidak tertulis, yang mana kawasan kiri merupakan tempat yang digunakan untuk merokok dan kanan kawasan yang jarang ditempati para perokok,” ucapnya.

Argumen tersebut ditanggapi mahasiswi prodi Bioteknologi yang menyampaikan bahwa merokok memang bukan kegiatan yang melanggar hak asasi manusia. Hal tersebut sah saja dilakukan oleh para mahasiswa. Namun, harus dilakukan di tempat yang tepat. 

Kampus bukan tempat untuk merokok. Pasalnya, kampus merupakan lembaga pendidikan dan di dalamnya sudah tercantum SK Rektor mengenai kampus sehat tanpa asap rokok.

Selain itu, peraturan tersebut didukung oleh Peraturan Kemendikbud dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah mengenai merokok.

Topik kedua membahas data BPS bahwa rokok menjadi faktor terbesar kedua penyebab kemiskinan di Indonesia. Dalam sesi ini salah satu mahasiswa menanggapi bahwa cukai dari rokok sangat besar untuk negara. 

Luthfia menanggapi hal tersebut bahwa rokok memang menghasilkan pemasukan negara yang cukup besar yaitu 170 triliun. “Namun, kerugian negara akibat rokok jauh lebih besar, mencapai 430 triliun. Faktor yang terbesar karena beban biaya kesehatan yang harus ditanggung oleh negara,” ujarnya.

Topik terakhir membahas dampak terhadap perokok pasif. Hal ini sudah jelas dampak yang dihasilkan sangat besar risikonya terhadap perokok pasif, terutama dampak kesehatan. 

Hal ini menimbulkan argumen dari mahasiswa prodi Agribisnis, yakni jika memang seperti itu, sediakanlah tempat khusus merokok, seperti yang diterapkan oleh kampus UI.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Luthfia, yang mengutip pernyataan satgas Kampus Sehat bahwa aturan yang berlaku saat ini lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap aktivitas merokok. Namun, masukan mengenai area khusus merokok ini akan dikaji oleh pihak yang berwenang. 

Resolusi

Dosen Agribisnis Alghif Aruni Nur Rukman membahas mengenai sejarah rokok.

“Merokok itu adalah pilihan masing-masing. Berikut dengan risiko yang dihasilkan merupakan tanggungan masing-masing. Yang mana perokok harus menghargai lingkungan dan sekitar dengan tidak merokok di lingkungan perokok pasif, berlaku juga sebaliknya,” ujarnya. 

Haryanto juga mengajak generasi muda untuk dapat mengembangkan produk untuk membantu mengurangi kecanduan merokok.

“Penting juga pengembangan produk pengganti kecanduan rokok yang harus dilakukan generasi muda, khususnya ilmu sains. Kerugian merokok tidak satu sektor saja, kesehatan dan ekonomi. Namun, banyak dampak lain yang bisa ditimbulkan dari rokok,” ucapnya.

Acara diskusi ini belum menghasilkan keputusan yang tepat. Namun, semua sepakat menciptakan kenyamanan bersama, salah satunya tidak merokok di tempat umum khususnya di kantin kampus.

Diharapkan kegiatan ini bisa menciptakan lingkungan yang saling menghargai dan dapat bersama-sama mewujudkan kampus sehat bebas asap rokok.***

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button