Kabar Muhammadiyah Jawa Barat

Universitas Muhammadiyah Bandung Resmi Larang Merokok di Kampus, Denda 175 Ribu

Bandung, 17 Juli 2023 – Universitas Muhammadiyah Bandung (UMB) resmi menjadi kampus pertama di Jawa Barat yang menerapkan larangan merokok di seluruh area kampus. Dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan mendukung program kampus sehat, UMBandung memberlakukan sanksi berupa denda sebesar 175 ribu rupiah bagi siapa pun yang kedapatan merokok di area kampus.

Keputusan ini diumumkan oleh Fauziah Ningrum, Ketua Tim Pengelola Kampus Sehat UMB, setelah turunnya Surat Keputusan Rektor No 119/REK/KEPltt.3.AU/L2023 Tentang Penetapan Kampus Tanpa Asap Rokok di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Bandung pada tanggal 3 Juli lalu. Saat ini, kampus sedang dalam tahap sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh civitas akademika tentang kebijakan ini.

Fauziah menyatakan, aturan ini akan diberlakukan secara resmi dalam dua minggu setelah sosialisasi dimulai, yang berarti akan dimulai pada Senin, 17 Juli 2023. Selama masa sosialisasi ini, mahasiswa, dosen, dan staf kampus akan memiliki waktu untuk mengenal dengan baik isi dari Surat Keputusan tersebut dan juga memahami aturan-aturan serta sanksi yang berlaku.

“Kami memberi ruang untuk civitas akademika agar mengenal SK edaran ini dan waktu untuk sosialisasi supaya semua mendapatkan informasi bahwa ketika sosialisasi ini berakhir, maka SK itu akan diterapkan berikut dengan aturan-aturan dan sanksinya,” ujar Fauziah.

Dalam menjalankan program kampus sehat, larangan merokok di seluruh kampus merupakan salah satu indikator yang dipegang teguh oleh UMBandung. Kampus ini juga memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan zero toleran terhadap rokok, miras, dan narkotika.

Sebagai bagian dari penerapan aturan ini, Fauziah menegaskan bahwa seluruh civitas akademika UMBandung diwajibkan untuk turut serta dalam menegakkan larangan merokok ini. Mereka diharapkan melaporkan setiap pelanggaran yang mereka saksikan. Pelaporan pelanggaran bisa dilakukan dengan mendokumentasikan peristiwa tersebut dalam bentuk foto atau video untuk memperkuat bukti.

Adapun denda sebesar 175 ribu rupiah yang akan diberlakukan merupakan bentuk kompensasi kesehatan dan sekaligus sebagai implementasi dari Perda Anti Rokok. Seluruh dana yang terkumpul dari hasil sanksi ini akan digunakan untuk kegiatan kampanye atau sosialisasi tentang bahaya merokok di lingkungan kampus.

Respon dari mahasiswa pun cukup positif. Asep, mahasiswa semester 2 Administrasi Publik di UMBandung, menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan ini. Menurutnya, jarang ada kampus yang benar-benar berani menerapkan aturan ketat tentang rokok seperti ini. “Tapi, menurut saya, aturan ini keren. Jarang ada kampus yang benar-benar bebas dari rokok,” ujarnya pada Kamis, 13 Juli 2023.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat mengapresiasi kebijakan rektor UMBandung yang memberlakukan sanksi denda bagi mereka yang ketahuan merokok di kampus. Iu Rusliana, Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jabar, menyatakan bahwa denda yang diberlakukan merupakan bagian dari proses edukasi dan upaya untuk mengurangi aktivitas merokok di lingkungan kampus.
“Kami tahu, ini bagian dari kebijakan yang memastikan praktik keselamatan dan kesehatan kerja dapat terlaksana dengan baik. Apalagi, kamus tentu saja melindungi civitas akademika dari asap rokok di lingkungan kampus sendiri adalah keharusan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/7).
Selanjutnya Iu mengatakan, secara bertahap, kebijakan tesebut dapat menjadi acuan bagi setiap amal usaha Muhammadiyah dan lingkungan perkantoran Muhammadiyah se-Jabar.
“Ini (kebijakan) sejalan dengan fatwa majelis tarjih dan tajdid Muhammadiyah yang sejak 2010 menyatakan bahwa merokok itu haram. Bahkan, pada tahun 2020, majelis tarjih dan tajdid juga mengeluarkan fatwa bahwa rokok elektrik juga haram. Pertimbangannya jelas, prinsip-prinsip ajaran Islam, antara lain kemaslahatan umum dan keselamatan jiwa,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya larangan merokok di seluruh area kampus, diharapkan UMBandung dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung kualitas kehidupan akademik yang lebih baik bagi seluruh civitas akademika.
*Editor: Reksa Sandi P

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button