Kabar Persyarikatan

#savepantiasuhanjalanmataram

Kronologi Kasus Tanah Jl. Mataram No. 1 Bandung

  1. Pada hari Senin, tanggal 2 Juni 1986 Pimpinan Pusat Muhammadiyah (d/h. Perserikatan Muhammadiyah) berdasarkan Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 2 Juni 1986 dibuat di hadapan Muchlis Munir, S.H., Notaris/PPAT di Bandung telah mendapat atau menerima hibah wasiat dari Tuan Salim Ahmad Al Rashidi atas sebidang tanah hak milik berikut bangunan rumah tinggal sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 9/Lingkungan Cihapit, Asal Persil E,9347, Surat Ukur 264, tanggal 27 Juni 1931, luas 358 m2, yang diterbitkan tgl. 17 April 1979, terletak di Lingkungan Cihapit, Kec.Bandung Wetan, Kota Bandung,
  2. Hibah wasiat tersebut merupakan kehendak terakhir dari alm Salim Ahmad Al Rashidi dan terhitung sejak Agustus 1994 Pelapor telah diijinkan atau dipersilahkan oleh alm Salim Ahmad Al Rashidi untuk mengelola atau menggunakan sebagian dari tanah/bangunan Jalan Mataram Nomor 1 Bandung tersebut yaitu Pelapor telah mendirikan sekolah Taman Kanak-Kanak Aisyiah Bustanul Athfal Hajjah “CHOTIM RASIDI” yang pengelolaan sekolah taman kanak-kanak tersebut dijalankan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sukajadi Kota Bandung sebagaimana ditentukan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat Nomor 628/102/Kep/E/1995 tanggal 03 Agustus 1995 merupakan salah satu permintaan alm Salim Ahmad Al Rashidi kepada Penerima Hibah sebagaimana disebutkan dalam Point 1 Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 2 Juni 1986;
  3. Tahun 2006 kondisi kesehatan almarhum Salim Ahmad Al Rashidi terganggu sehubungan dengan bertambahnya usia yaitu pendengaran kurang mendengar, penglihatan, atau membaca harus memakai kacamata, berjalan harus menggunakan kursi roda, maka taman kanak-kanak yang ada ditutup untuk sementara ditutup agar alm Salim Ahmad Al Rashidi dapat istrahat dengan tenang dan nyaman jauh dari keriuhan dan senda gurau anak-anak
  4. Walaupun taman kanak-kanak telah ditutup, namun pada waktu-waktu tertentu PCM Sukajadi masih mengunjungi, melihat dan bersilaturahmi ke rumah alm Salim Ahmad Al Rashidi yang kondisi kesehatannya dari hari ke hari semakin turun dan akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2011 meninggal dunia dalam usia 92 tahun.
  5. Setelah almarhum Salim Ahmad Al Rashidi meninggal dunia, PCM Sukajadi berusaha untuk dapat menguasai atau mengelola tanah dan bangunan tersebut, namun tanah dan bangunan tersebut telah dikuasai dan diduduki oleh Ny. Dra Mira Widyantini, M.Sc
  6. Ny. Mira Widyantini, M.Sc menguasai/menduduki tanah dan bangunan adalah melalui jual beli yang cacat hukum sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 10/2010, tanggal 22 Maret 2010 dibuat oleh Notaris Junita Winahyu, S.H. PPAT di Kota Bandung;
  7. Sesungguhnya jual beli yang dilakukan antara Penjual (alm. Salim Ahmad Al Rashidi) dengan Pembeli Ny. Dra, Mira Widyantini, M.Sc.) adalah cacat hukum, sebab sebelum jual beli dilakukan telah didahului dengan laporan kehilangan Sertifikat Hak Milik Nomor 9/Lingkungan Cihapit, Asal Persil Nomor E.9347, Surat Ukur tanggal 27 Juni 1931, Nomor 264 yang diterbitkan tanggal 17 April 1979, luas 358 m2, terletak di Lingkungan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, tercatat atas nama Salim Ahmad Al Rashidi kepada pihak Kepolisian Sektor Kota Bandung Wetan, padahal sertifikat a quo tidak hilang akan tetapi ada pada PCM Sukajadi dengan dasar hibah wasiat sebagaimana ditentukan Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 2 Juni 1986 dibuat di hadapan Muchlis Munir, S.H., Notaris/PPAT di Bandung;
  8. Dasar laporan kehilangan tersebut ditambah dengan syarat lain yaitu Surat Pernyataan Di Bawah Sumpah tanggal 21 Januari 2010 (pada pokoknya berisi bahwa saya Salim Ahmad Al Rashidi sampai saat ini tidak menyimpan dan tidak mengetahui dimana sertifikat tersebut berada) almarhum Salim Ahmad Al Rashidi mengajukan penggantian sertifikat kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung dan untuk memenuhi permohonan alm. Salim Ahmad Al Rashidi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandung selanjutnya menerbitkan Sertifikat Pengganti (Sertifikat Kedua) Hak Milik Nomor 9/Lingkungan Cihapit, Asal Persil E.9347, Surat Ukur Nomor 00001/Cihapit/2010, tanggal 29 Januari 2010 yang diterbitkan pada tanggal 08 Maret 2010, atas nama Salim Ahmad Al Rashidi, terletak di Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, setempat dikenal dengan nama Jalan Mataram Nomor 1 Bandung;
  9. Setelah Sertifikat Pengganti (Sertifikat Kedua) Hak Milik Nomor 9/Lingkungan Cihapit terbit, almarhum Salim Ahmad Al Rashidi membuat kuasa pula kepada Ny. Mira Wifyantini, M.Sc untuk menjualkan tanah/bangunan Jalan Mataram Nomor 1 Bandung tersebut baik kepada diri sendirinya sendiri maupun kepada orang lain, yang anehnya dalam surat kuasa menjual tersebut dibuat di hadapan Junita Wanahyu, Notaris/PPAT di Kota Bandung) diterangkan bahwa “ALMARHUM SALIM AHMAD AL RASHIDI TIDAK PERNAH MENIKAH DENGAN SIAPAPUN JUGA SECARA SAH MENURUT HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA”, padahal sebagaimana dituangkan dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 309/1338/1975, tanggal 18 Desember 1975, pada tanggal 14 Desember 1975 almarhum Salim Ahmad Al Rashidi telah menikah dengan seorang gadis/perawan bernama Sundus binti Muhamad Rasidi yang dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Purwokerto Kabupaten Banyumas;
  10. Pada waktu membuat Akta Surat Kuasa Nomor 5 Tanggal 19 Januari 2010 tersebut alm. Salim Ahmad Al Rashidi telah berusia 91 tahun, dan tidak didampingi isteri atau kerabat lain dan surat kuasa tersebut bukan dibuat di kantor Notaris akan tetapi dibuat di rumah Ny. Mira Widyantini, M.Sc, yang hanya dihadiri Ny. Mira Widyantini, M.Sc, Notaris Junita Winahyu, SH, almarhum Salim Ahmad Al Rashidi dan juga suami Ny. Mira Widyantini, M.Sc, Ir Cahyowidianto, M.Sc mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung);
  11. Saksi-saksi perjanjian pemberian kuasa sebagaimana disebutkan dalam Akta Kuasa Menjual Nomor 5, tanggal 19 Januari 2010 yang merupakan pegawai Notaris Junita Winahyu, SH tidak pernah hadir pada saat penandatangan perjanjian tersebut di rumah Ny. Mira Widyantini, M.Sc,
  12. Berdasarkan Akta Kuasa Menjual Nomor 5, tanggal 19 Januari 2010, akhirnya Ny. Dra. Mira WIdyantini, M.Sc. menjual tanah/bangunan Jalan Mataram I Bandung Sertifikat Pengganti (Sertifikat Kedua) Hak Milik Nomor 9/Lingkungan Cihapit, Asal Persil E.9347, Surat Ukur Nomor 00001/Cihapit/2010, tanggal 29 Januari 2010 yang diterbitkan pada tanggal 08 Maret 2010, atas nama Salim Ahmad Al Rashidi, terletak di Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat kepada diri sendiri (Ny. Dra. Mira Widyantini, M.Sc.) dengan harga Rp 980.000.000 (sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam Akta Jual Beli Nomor 10/2010, tanggal 22 Maret 2010 yang dibuat oleh Junita Winahyu, S.H., PPAT di Kota Bandung.
  13. Bahwa uang hasil penjualan tanah dan bangunan tersebut tidak pula pernah diterima oleh almarhum Salim Ahmad Al Rashidi sebab memang tidak pernah ada penyerahan dari Ny. Mira Widyantini, M.Sc,
  14. Pemberian kuasa yang dibuat oleh almarhum Salim Ahmad Al Rashidi (Akta Kuasa Menjual Nomor 5, tanggal 19 Januari 2010 dibuat di hadapan Junita Wanahyu, Notaris/PPAT di Kota Bandung) maupun transaksi jual beli yang dilakukan antara almahum Salim Ahmad Al Rashidi (diwakili oleh Ny. Dra. Mira Widyantini, M.Sc.) dengan Ny. Dra. Mira Widyantini, M.Sc. selaku pribadi merupakan perbuatan melawan hukum;
  15. Perbuatan Ny. Mira Widyantini, M.Sc, dan Juninta Winahyu, SH juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tersebut telah PCM Sukajadi gugat melalui Pengadilan Negeri Bandung register perkara Nomor 170/Pdt.G/2012/PN.Bdg. Putusan Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya menyatakan Ny. Mira Widyantini, M.Sc, telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun terhadap putusan tersebut Bahwa setelah Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan, ternyata sengeketa masih harus berlanjut ke tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
  16. Permohonan banding dan permohonan kasasi Ny. Dra. Mira Widyantini , M.Sc. di Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi ditolak, artinya Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung RI (Kasasi) mengakui keabsahan akta hibah wasiat atau kepemilikan Pelapor atas tanah dan bangunan di Jalan Mataram Nomor 1 Bandung.
  17. Tidak puas dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, Ny Mira Widyantini, M.Sc. mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 561 PK/Pdt/2017, tanggal 30 Juli 2018, permohonan peninjauan kembali Ny Mira Widyantini, M.Sc. dikabulkan dengan menyatakan Ny. Mira Widyantini, M.Sc. sebagai pembeli, kuasa menjual sah, akta jual beli sah dan sertifikat tanah sah.
  18. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali Nomor 561 PK/Pdt/2017, tanggal 30 Juli 2018 tersebut, maka telah menimbulkan kerugian materiil bagi Pelapor yang nilainya ± Rp 10,000,000,000.00 (Sepuluh milyar rupiah)
  19. Adapun hal-hal yang tidak wajar atau itikad-itikad yang tidak jujur yang mendahuiui atau menyertai jual beli tanah dan bangunan Jalan Mataram Nomor 1 Bandung dapat dikemukakan sebagai berikut:
     Perbuatan almarhum Salim Ahmad Al Rashidi pada tanggal 17 Januari 2010 yang melaporkan kehilangan Setifikat Hak Milik Nomor 9/Lingkungan Cihapit, Asal Persil Nomor E.9347, Surat Ukur tanggal 27 Juni 1931, Nomor 264 yang diterbitkan tanggal 17 April 1979, luas 358 m2, terletak di Lingkungan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, setempat dikenal dengan nama Jalan Mataram Nomor 1 Bandung, tercatat atas nama Salim Ahmad Al Rashidi kepada Kepolisian Sektor Kota Bandung Wetan, padahal Beliau (alm. Salim Ahmad Al Rashidi) telah menghibahkan wasiatkan tanah dan bangunan yang disebutkan dalam sertifikat tersebut kepada Persyarikatan Muhammadiyah sebagai permintaan terakhir beliau;
     Pernyataan alm. Salim Ahmad Al Rashidi yang menyatakan Setifikat Hak Milik Nomor 9/Lingkungan Cihapit, Asal Persil Nomor E.9347, Surat Ukur tanggal 27 Juni 1931, Nomor 264 yang diterbitkan tanggal 17 April 1979, luas 358 m2, terletak di Lingkungan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, setempat dikenal dengan nama Jalan Mataram Nomor 1 Bandung, tercatat atas nama Salim Ahmad Al Rashidi telah hilang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 20 Januari 2010, padahal sertifikat a quo tidak hilang akan tetapi ada pada Persyarikatan Muhammadiyah atas dasar hibah wasiat;
     Pemberian dan penanda tanganan surat kuasa (Akta Kuasa Menjual Nomor 5, tanggal 19 Januari 2010) yang dilakukan oleh alm. Salim Ahmad Al Rashidi kepada Ny. Mira Widyantini, M.Sc, tanpa pendampingan dari isteri atau keluarga, padahal alm. Salim Ahmad AI Rashidi telah berusia 91 tahun;
     Ny. Mira Widyantini, M.Sc, atau suaminya pernah melarang keluarga alm. Salim Ahmad AI Rashidi yang berusaha akan membawa alm. Salim Ahmad AI Rashidi berobat ke Rumah Sakit Borromeus Bandung (sampai terjadi adu mulut);
     Uang hasil penjualan tanah/bangunan Jalan Mataram Nomor 1 Bandung tersebut tidak pernah dilaporkan atau diserahkan Ny. Mira Widyantini, M.Sc, (selaku kuasa penjual) kepada alm Salim Ahmad AI Rashidi atau telah digelapkannya merupakan tindak pidana lain;

Kronologi dari PCM Sukajadi

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button