Yogyakarta – International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional mengeluarkan fatwa hukum, pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal, dengan ini meminta Israel untuk hengkang dari Palestina. Menanggapi fatwa hukum dari Mahkamah Internasional tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menilai fatwa hukum itu tepat, lantaran selama ini Israel tidak memberi solusi apapun untuk komitmen global.
“Bahkan justru melakukan agresi yang terus menerus, yang memakan korban ribuan anak-anak Palestina dari semua golongan,” kata Haedar kepada awak media, Selasa (23/07/2024), di Unisa Yogyakarta. Oleh karena itu, Haedar mendukung penuh status sebagai negara ilegal yang ditetapkan Mahkamah Internasional kepada Israel. Karena Israel menurutnya telah melakukan pelanggaran kemanusiaan dalam bentuk genosida.
Melihat berlarut-larutnya konflik yang terjadi antara Palestina dengan Israel, kata Haedar, peradaban modern berada pada titik buntu, ketika tidak ada solusi untuk konflik berkepanjangan itu. “Bahkan dunia modern mengalami kejatuhan peradaban sebenarnya, karena masih melakukan tindakan-tindakan bukan lagi genosida. Padahal kita dahulu mencoba mengakhiri Perang Dunia II,” katanya.
Padahal pasca Perang Dunia II diharapkan sudah tidak akan terjadi lagi praktik-praktik kekerasan – genosida maupun perang atas dasar apapun. Haedar berharap PBB untuk segera mencari solusi. “Pertama hentikan seluruh proses agresi, yang kedua memang harus ada jalan baru menyelesaikan Palestina dan Israel itu. Dan terakhir jangan ada sikap permisif baik oleh negara, maupun kelompok-kelompok non-negara terhadap Israel. Apa pun kita harus punya sikap,” tegas Haedar.
Melihat konflik Palestina dengan Israel dalam konteks Indonesia, Haedar menyebut ini bukan tentang agama, tapi masalah kolonialisme di era modern.***