Bandung – Magang, job training, atau praktik pengalaman lapangan menjadi salah satu kegiatan wajib bagi mahasiswa tingkat akhir di berbagai universitas. Begitu pula mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung yang melaksanakan Praktikum Peradilan Agama (PPA) selama satu bulan di Pengadilan Agama Kelas 1A Bandung pada Desember 2024 lalu.
Sebanyak delapan belas mahasiswa semester tujuh dari prodi HKI mengikuti program ini sebagai bagian dari pembelajaran praktis yang menjadi prasyarat kelulusan. PPA ini memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk memahami lebih dalam proses peradilan, termasuk penyelesaian kasus perceraian, waris, dan sengketa keluarga.
Salah satu peserta, Salma Rizky, membagikan pengalamannya selama mengikuti PPA. Ia bersama teman-teman seangkatannya menjalani berbagai aktivitas, mulai dari kepaniteraan, persidangan, hingga layanan bantuan hukum, seperti mediasi dan pos bantuan hukum (posbakum). ”Kami mempraktikkan apa yang sudah diajarkan di kelas sehingga ilmu kami menjadi lebih aplikatif,” ujarnya di UM Bandung pada Jumat (17/01/2025).
Di bagian kepaniteraan, para mahasiswa bertugas membantu menyusun dan merapikan berkas perkara, membuat minutasi, menyusun akta cerai, serta memindai dan mengunggah putusan ke website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sementara itu, di bagian persidangan, mereka diberi kesempatan untuk mengamati langsung jalannya persidangan.
Salma juga terlibat dalam layanan bantuan hukum, termasuk proses mediasi antara dua pihak yang berperkara. Ia mengaku, pengalaman tersebut memberinya wawasan tentang dinamika penyelesaian konflik dalam peradilan agama. ”Melalui mediasi, kami belajar cara membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk menemukan solusi terbaik,” tambahnya.
Selain itu, para mahasiswa juga ditempatkan di bagian pengambilan nomor antrean sehingga dapat mengamati alur pelayanan hingga pelaksanaan persidangan. Menurut Salma, pengalaman ini sangat membantu dalam memahami seluruh proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Agama Bandung.
Mahasiswi kelahiran Semarang ini merasa senang dengan adanya PPA. ”Melihat langsung para hakim memutus perkara semakin memotivasi kami untuk menjadi hakim. Kegiatan ini benar-benar menjadi bekal untuk terjun ke dunia peradilan agama,” katanya penuh semangat.
Program PPA di Pengadilan Agama Bandung merupakan kegiatan penting. Usai kegiatan PPA, antara kedua belah pihak pun langsung menandatangani naskah kerja sama. Kerja sama tersebut memberikan keuntungan bagi kedua pihak, terutama dalam membuka peluang mahasiswa untuk memperdalam wawasan hukum dan peradilan. ”Kerja sama ini sangat mendukung kami dalam menghubungkan teori di kelas dengan praktik nyata di lapangan,” pungkas Salma.***(FA)