Kabar Muhammadiyah Jawa Barat

Lazismu Jabar Bangun Kerjasama dengan RS Islam Jakarta Cempaka Putih Bentuk KLL RSMBS

Bandung, Kabar Muhammadiyah Jabar —

Lazismu Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan pihak direksi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih (RSIJCP) dalam rangka kolaborasi pembentukan Kantor Layanan Lazismu di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan (KLL RSMBS), Senin (10/09/2024).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh para direksi RSIJCP sebagai berikut:

  1. dr. Pradono Handojo, MBA, MHA (lebih dikenal dg panggilan dr Jeck) sebagai Direktur Utama RSIJCP
  2. Teguh Pantjatmo, SE ( Direktur Keuangan)
  3. dr. Aldila Satyanugraha Al Arfah, MMR (Direktur Pelayanan)
  4. Eko Yulianto, S.PSI, MKM (Direktur SDI & Al Islam Ke muhammad iya han)

Perwakilan Lazismu Jawa Barat dihadiri Wakil Ketua Lazismu Jawa Barat Wati Setia Ningsih, Sekretaris Lazismu Jawa Barat Iman Aryadi, dan Manager Fundraising Aan Sopian.

Lazismu adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf, dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Latar belakang berdirinya Lazismu terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah.

Kedua, zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial, pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan.

Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat, infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi.

Namun, potensi yang ada belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal, sehingga tidak memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.

Berdirinya Lazismu dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.

Dengan budaya kerja amanah, profesional dan transparan, Lazismu berusaha mengembangkan diri menjadi lembaga zakat terpercaya dan seiring waktu, kepercayaan publik semakin menguat.

Dengan spirit kreativitas dan inovasi, Lazismu senantiasa memproduksi program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang.

Lazismu mendapatkan legalisasi dari Kementerian Agama Nomor. 730 Tahun 2016. Dalam menjalankan visi misinya, Lazismu membentuk kantor layanan di berbagai daerah dan kota se-Indonesia, salah satunya yakni Kantor Layanan Lazismu di Jawa Barat adalah Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan (KLLRSMBS).

“Saya yakin pertemuan ini bukan sebuah kebetulan tetapi sudah ada jalan dan tuntunan dari Allah SWT. Keberadaan KLL di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan sangat penting untuk eksistensi rumah sakit dan Lazismu,” ucap dr Jeck Dirut RS Islam Jakarta Cempaka Putih.

“Harapannya semoga dengan adanya sinergi Lazismu Jawa Barat dengan KLL RSMBS dapat bekerja sama dalam memajukan kesejahteraan umat dan bangsa secara berkelanjutan. KLL RSMBS juga akan terus berupaya hadir sebagai solusi bagi masyarakat terutama dalam bidang kesehatan demi mewujudkan kesejahteraan lebih merata,” tambahnya.

Wakil Ketua Lazismu Jawa Barat Wati Setia Ningsih berharap kerja sama yang dibangun Lazsimu Jabar dapat terus berkembang.

“Untuk harapannya ke depan dapat bermanfaat lebih luas lagi. Tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga segmen-segmen sosial masyarakat lainya,” tutur Wati Setia Ningsih. Ada tiga fungsi utama yang harus dijalankan KLL, yaitu fungsi edukasi, fungsi pelayanan, dan fungsi pemberdayaan.

Amil harus memahami aturan hukum dan kelembagaan, pengelolaan serta pemanfaatan dana ZISKA.Terkait dengan fungsi pelayanan, Kantor Layanan Lazismu harus siap untuk melayani masyarakat, baik tentang konsultasi perzakatan, penerimaan, penjemputan maupun penyaluran dana ZISKA, hingga pelaporannya.

Wati Setia Ningsih menegaskan fungsi pemberdayaan harus dilakukan sesuai aturan zakat. Program pemberdayaan harus dibuat sebaik mungkin mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dilaksanakan berdasar data yang valid, sesuai hasil asesmen di lapangan. Tiga fungsi tersebut mutlak harus dijalankan di sebuah kantor layanan

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button