Kabar Muhammadiyah Jawa Barat

PP Muhammadiyah: Masjid Boleh Melaksanakan Shalat Berjamaah Tanpa Berjarak, Tapi Belum Boleh Adakan Sahur, Berbuka, dan Tadarus Bersama di Masjid

Sumber Gambar: Freepik

Bandung, Muhammadiyah Jabar— Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bahwa penyelenggaraan sholat berjamaah di masjid sudah boleh dirapatkan kembali setelah sebelumnya melarang jamaah untuk merapatkan shaf ketika hendak melaksanakan shalat berjamaah karena khawatir akan penyebaran Covid-19.

Namun kendati pengetatan peraturan sudah agak longgar, PP Muhammadiyah masih melarang pihak masjid untuk menyelenggarakan kegiatan yang memungkinkan menciptakan kerumunan, seperti kegiatan sahur bersama, buka bersama, dan tadarus berjamaah sebagaimana kebiasaan masyarakat Muslim Indonesia tiap memasuki bulan suci Ramadhan.

Kedua kebijakan tersebut merupakan salah dua dari 15 ketentuan khusus yang tertuang dalam surat edaran PP Muhammadiyah bernomor 01/EDR/I.0/E/2022 tentang panduan penerapan protokol kesehatan kegiatan ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang dirilis pada tanggal 26 Maret 2022. 

Pelarangan tentang larangan melakukan sahur, buka, dan tadarus berjamaah di Masjid ada dalam poin ke-7 dalam surat edaran tersebut :

“Pengurus Masjid/musala tidak membuka layanan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, dan disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.”

Adapun untuk penerapan merapatkan shaf saat shalat berjamaah di masjid/mushola diatur di poin ke-10 dalam surat edaran. Dijelaskan bahwa shaf shalat berjamaah dapat dirapatkan atau tanpa berjarak jika memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain:

1. Ruangan masjid/mushola mempunyai ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka dan tanpa dinding. Jika ruangan tertutup, maka jendela dan pintu harus dibuka, atau tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.

2. Seluruh jamaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis ganda) atau bisa menggunakan masker kain yang dilapisi ganda dengan masker bedah. 

3. Seluruh jamaah yang hadir di masjid/mushola sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

Apabila syarat dan ketentuan yang tertera di atas tak dapat dipenuhi, maka saf salat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak.

*Berita ditulis oleh Moh Aqbil Wikarya Abdul Karim     

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button