Sumber Gambar: Pribadi.
Bandung, Muhammadiyah Jabar— Kasus tentang siapa pemilik sah Panti Asuhan Kuncup Harapan kembali bergulir. Pengadilan Negeri Bandung melalui hakim tunggal Sucipto, SH memerintahkan Polda Jabar untuk membuka kembali SP3 terkait laporan dugaan pidana Pasal 266 KUHP, yakni memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari dikabulkannya permohonan pra peradilan melawan Polda Jabar yang dilayangkan Tim pengacara LBH PP Muhammadiyah. Putusan hakim ini memperbesar peluang untuk dilakukan upaya hukum peninjauan kembali
“Kami sebagai penerima kuasa langsung dari PP Muhammadiyah dalam hal ini Dr Anwar Abbas dan Prof Abdul Mu’ti telah tuntas melaksanakan tugas persyarikatan dalam upaya menyelamatkan aset Muhammadiyah, yakni Panti Asuhan Muhammadiyah yang dikelola PCM Sukajadi Bandung,” ungkap Gufroni selaku Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Senin, (30/05/2022).
Seperti kita ketahui, sebelumnya terjadi kisruh yang melibatkan Muhammadiyah dengan Dra. Mira Widyantini terkait pemilik asli Panti Asuhan Mataram. Perkara ini membuat PP Muhammadiyah langsung turun tangan dengan mengajukan kasus ini ke pengadilan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Dra. Mira Widyantini, MSc
Kini Pihak Polda Jawa Barat melimpahkan perkara kepada Polda Metro Jaya mengingat dari hasil pemeriksaan, maka locus delicti (tempat terjadinya kejahatan) diduga berada di Jakarta Pusat yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pelimpahan perkara Polda Jawa Barat beserta bundel berkas didasarkan surat pelimpahan No. B/1961/III/ RES 7.4/2020/Ditreskrimum tanggal 31 Maret 2020.*
.