Kabar Persyarikatan

Penjelasan Lengkap Muhammadiyah Soal Hukum Tato

Bandung — Tersebar informasi bahwa Muhammadiyah membolehkan pemakaian tato. Klaim ini berdasarkan buku “Tanya Jawab Agama” jilid 8 yang menyebutkan bahwa tato termasuk mubah karena masuk kategori perhiasan, tetapi haram apabila berakibat negatif seperti merusak iman dan akhlak.

Namun, definisi tato dalam fatwa tersebut masih belum jelas. Tato jenis apa yang dibolehkan. Ketidakjelasan ini disempurnakan dalam kolom “Tanya Jawab Agama” di Majalah “Suara Muhammadiyah” edis ke-15 awal Agustus 2023.

Dalam fatwa ini, definisi tato diambil dari pernyataan Stacie J Beckercor dan Jeffrey E Cassisi, yakni tato didefinisikan sebagai masuknya pigmen eksogen ke dalam dermis dan menghasilkan tanda permanen.

Dalam bahasa Arab, yang dikutip dari situs Almaany, tato disebut dengan “al-wasym” yang berarti memaksukkan sebuah jarum ke dalam kulit lalu dimasukkan padanya zat (cairan tinta) khusus, kemudian dibuat gambar-gambar atau garis-garis dengannya.

Fatwa ini juga menyebutkan beberapa risiko negatif dalam memakai tato, salah satunya tersebarnya virus HIV melalui pori-pori kulit.

Data penelitian menunjukkan bahwa frekuensi penularan HIV melalui aktivitas bertato berkisar antara 2-56 persen. Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan RI menyarankan untuk setiap orang yang baru saja memakai tato melakukan screening HIV.

Ada beberapa dalil yang menunjukkan hukum memakai tato. Pertama, hadis dalam Sahih Al-Bukhari disebutkan dari Alqamah (diriwayatkan) bahwa Abdullah mengatakan Allah melaknat orang yang menato dan orang yang meminta ditato (HR Al-Bukhari).

Kedua, dalam hadis Sahih Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, dan perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Ketiga, dalam hadis Sunan At-Tirmidzi juga menyebutkan redaksi yang serupa bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, perempuan yang menato dan yang meminta ditato.” (HR At-Tirmidzi).

Menurut tim Divisi Fatwa Tarjih Muhammmadiyah, kedua hadis di atas tidak hanya diperuntukkan bagi perempuan, tetapi berlaku bagi laki-laki sehingga baik laki-laki maupun perempuan tidak diperkenankan membuat tato.

Hal ini dipahami dari ungkapan “laana” yang artinya melaknat. Dalam kaidah disebutkan bahwa hukum asal dari larangan adalah haram.

Dengan mempertimbangkan dalil burhani dari penelitian kesehatan dan dalil-dalil yang membahas tentang tato, tim Fatwa Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa membuat tato hukumnya haram atau tidak boleh.

Apabila seorang muslim sudah terlanjur memakai tato, diperkenankan minimal melakukan tiga hal. Apa saja?

Pertama, banyak istigfar dan memohon ampun kepada Allah. Kedua, tetap senantiasa melakukan ketaatan kepada Allah tanpa harus terbebani dengan adanya tato di tubuh. Ketiga, jika dapat menghilangkan tato tanpa menimbulkan kemudaratan, maka boleh dilakukan.***

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button