Dalam pelaksanaan ibadah kurban, keberadaan panitia kurban sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi. Tugas mereka mencakup berbagai aspek, mulai dari penyembelihan hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak menerimanya. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah panitia berhak mendapatkan bagian dari daging hewan kurban?
Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari memberikan panduan mengenai hal ini. Ali bin Abi Thalib menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan Ali agar melaksanakan kurban dan membagikan semua bagian dari hewan kurban tersebut, termasuk daging, kulit, dan pakaiannya, serta tidak memberikan sedikitpun dari hewan kurban untuk pekerjaan jagal (HR. al-Bukhari).
Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menekankan pentingnya distribusi penuh dari hewan kurban tanpa memberikan bagian sebagai upah kepada jagal atau pihak yang membantu pelaksanaan kurban.
Dari hadis tersebut, kita dapat memahami peran dan hak panitia kurban. Panitia kurban bertugas membantu shahibul kurban dalam melaksanakan ibadah kurban. Mereka bertanggung jawab atas berbagai aspek teknis dan logistik kurban. Keberadaan panitia bertujuan memudahkan penyelenggaraan kurban sehingga proses penyembelihan dan distribusi berjalan lancar dan tertib.
Meski sangat membantu, panitia tidak boleh mengambil upah penyembelihan dari hewan kurban. Namun, biaya jasa penyembelihan dan prosesi lainnya dapat dibebankan kepada shahibul kurban melalui kesepakatan atau musyawarah, atau diambil dari sumber lain yang bukan bagian dari hewan kurban itu sendiri.
Dengan demikian, panitia kurban tidak berhak diberi imbalan berupa daging kurban karena status mereka sebagai panitia. Namun, hal ini tidak berarti mereka dilarang menerima daging kurban sama sekali. Panitia dapat menerima bagian dari daging kurban jika mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerimanya, tetapi bukan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka sebagai panitia.
Panitia kurban, meskipun memiliki peran penting dalam pelaksanaan kurban, harus tetap menjaga niat tulus dan ikhlas dalam membantu menyelenggarakan ibadah ini tanpa mengharapkan imbalan dari daging kurban.
Oleh karena itu, penting bagi setiap panitia kurban untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini demi menjaga kemurnian ibadah kurban dan memastikan bahwa manfaat dari kurban tersebar luas kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: FA