Kabar Muhammadiyah Jawa Barat

Penegakan Hukum Judi Online Masih Diskriminatif

Bandung – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad angkat bicara mengenai fenomena promosi judi online yang kini marak dilakukan oleh artis dan influencer. Dadang mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.

“Judi online semakin terang-terangan karena tidak ada penindakan yang tegas, baik dari pemerintah maupun non-pemerintah. Situasi ini diperparah dengan keterlibatan orang-orang berpengaruh dalam promosi judi online,” tegas Dadang seperti dikutip dari laman muhammadiyah.or.id pada Minggu (10/11/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dadang mengkritisi adanya praktik diskriminasi dalam penegakan hukum. Menurutnya, perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan kalangan artis mencerminkan lemahnya sistem hukum di Indonesia.

“Selama masih ada diskriminasi, penegakan hukum tidak akan efektif. Muhammadiyah dengan tegas mengecam perlakuan hukum yang diskriminatif ini,” ujarnya.

Sebagai bagian dari civil society, kata Dadang, Muhammadiyah mengambil langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan sosial terkait perjudian. Muhammadiyah memberikan bimbingan kepada anggotanya agar menjauhi perjudian dan aktif melakukan pembinaan serta edukasi bagi generasi muda.

“Selain itu, organisasi ini mendorong peran aktif Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah untuk mendukung upaya tersebut. Muhammadiyah juga mendesak pemerintah agar bertindak tegas dalam mengendalikan promosi judi online yang semakin marak,” tegasnya.

“Kami akan terus mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap promosi judi online yang jelas-jelas dilarang agama dan negara, serta membahayakan masyarakat baik secara fisik maupun harta,” tegasnya.

Dadang juga mengingatkan bahwa Al-Qur’an telah secara eksplisit melarang praktik perjudian, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Larangan ini didasarkan pada dampak buruknya terhadap kehidupan sosial dan spiritual manusia.

“Judi dan minuman keras dilarang secara tekstual dalam Al-Qur’an karena dapat mendorong manusia melakukan kejahatan, menimbulkan permusuhan, dan menghalangi seseorang dari mengingat Allah,” pungkasnya.***

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button