
Bandung — Bekam atau ḥijāmah adalah salah satu bentuk pengobatan tradisional yang telah dipraktikkan sejak lama dan mendapat pengakuan dalam ajaran Islam.
Secara etimologi, kata ḥijāmah diartikan sebagai tindakan menyedot sejumlah darah dari bagian tubuh tertentu dengan tujuan pengobatan.
Alat yang digunakan untuk membekam, seperti gelas penampung darah, dikenal sebagai المحجمة (al-miḥjamah). Di Indonesia, bekam juga dikenal dengan berbagai sebutan lain seperti candhuk, canthuk, atau kop.
Inti dari bekam adalah proses membuang darah kotor (toksin/racun) yang berbahaya dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Kulit, sebagai organ terbesar, seringkali menjadi tempat berkumpulnya toksin.
Oleh karena itu, bekam berfungsi sebagai metode detoksifikasi yang bermanfaat untuk membersihkan darah, meredakan nyeri, memulihkan fungsi tubuh, dan memberikan harapan kesembuhan.
Pada awalnya, bekam dikenal dalam dua cara: bekam basah (dengan mengeluarkan darah) dan bekam kering (tanpa mengeluarkan darah).
Seiring kemajuan teknologi, muncul pula metode bekam seluncur (pengganti kerokan) dan bekam tarik (untuk meredakan nyeri atau pegal-pegal).
Dasar hukum bekas
Anjuran dan pengakuan terhadap bekam dalam Islam didasarkan pada beberapa hadis Nabi SAW, yang menegaskan manfaat serta keutamaannya sebagai metode pengobatan. Berikut adalah beberapa dalil terkait bekam.
Dari Humaid (diriwayatkan) Ia berkata, Anas bin Malik pernah ditanya tentang pekerjaan membekam, maka Ia berkata, Rasulullah SA pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaibah, beliau memerintahkan agar Abu Thaibah diberi dua sha‘ makanan dan berbicara kepada keluarganya, maka mereka membebaskan pajaknya. Kemudian beliau bersabda: “Sebaik-baik obat yang kamu gunakan untuk berobat adalah berbekam atau berbekam adalah obat yang paling baik bagimu.” (HR Muslim).
Nabi pernah bersabda tentang manfaat tukang bekam: “Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan), ia berkata, Nabi SAW bersabda, “Orang yang paling bermanfaat adalah seorang tukang bekam (al-ḥajjām) karena ia mengeluarkan darah kotor (darah vena), meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya.” (HR At-Tirmidzi).
Nabi juga pernah menyatakan bahwa bekam sebagai salah satu jalan kesembuhan: “Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan) dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Kesembuhan itu berada pada tiga hal, sayatan alat bekam atau minum madu atau sundutan dengan api (kay) dan aku melarang umatku (berobat) dengan kay.” [H.R. al-Bukhari].
Hadis lain yang relevan: “Dan aku membenci pembakaran (sundutan api) dan tidak juga menyukainya” (HR Ahmad dalam Musnad-nya).
Di hadis lain Nabi SAW menegaskan kembali bahwa bekam mengandung kesembuhan: “Dari ‘Ashim bin Umar bin Qatadah (diriwayatkan) dia memberitahukan bahwa Jabir bin Abdullah RA pernah menjenguk al-Muqanna’, dia bercerita: Aku tidak sembuh sehingga aku berbekam, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya di dalamnya terkandung kesembuhan” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim).
Manfaat Bekam
Berbagai penelitian modern mulai memberikan dukungan terhadap klaim manfaat terapi bekam, meskipun masih diperlukan studi lebih lanjut untuk memperkuat bukti ilmiahnya. Salah satu lembaga yang aktif mempromosikan manfaat terapi ini adalah British Cupping Society.
Mereka menyatakan bahwa terapi bekam berpotensi membantu dalam mengatasi sejumlah kondisi kesehatan, seperti gangguan darah termasuk anemia dan hemofilia, serta penyakit rematik seperti arthritis dan fibromyalgia.
Selain itu, terapi bekam juga disebut-sebut bermanfaat dalam menangani gangguan kesuburan dan masalah ginekologi. Beberapa masalah kulit seperti eksim dan jerawat pun diyakini dapat terbantu dengan terapi ini. Tidak hanya itu, bekam juga dikaitkan dengan kemampuan mengatasi tekanan darah tinggi atau hipertensi, serta gangguan seperti migrain, kecemasan, dan depresi.
Lebih lanjut, terapi ini juga dilaporkan bisa membantu meredakan penyumbatan bronkial akibat alergi atau asma, serta mengurangi masalah pelebaran pembuluh darah atau varises. Meskipun berbagai manfaat tersebut masih memerlukan pengujian lebih lanjut secara ilmiah, semakin banyak pihak yang mulai melirik kembali terapi tradisional ini sebagai salah satu alternatif pendukung kesehatan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang disarankan untuk menjalani terapi bekam. Beberapa kelompok disarankan untuk menghindari terapi bekam karena kondisi kesehatan mereka dapat menimbulkan risiko tertentu.
Misalnya, wanita yang sedang menstruasi atau hamil sebaiknya tidak menjalani terapi ini. Begitu pula dengan penderita kanker yang sudah menyebar (metastatik), individu yang mengalami patah tulang atau kejang otot, serta mereka yang menderita gagal organ, hemofilia, edema, kelainan darah, atau penyakit jantung tertentu.
Selain itu, lansia dan anak-anak juga termasuk dalam kelompok yang sebaiknya berhati-hati terhadap terapi ini. Bagi penderita diabetes dan mereka yang menggunakan obat pengencer darah, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter sebelum melakukan bekam agar tidak menimbulkan komplikasi serius.
Dari berbagai penjelasan mengenai terapi bekam, dapat disimpulkan bahwa praktik ini tidak termasuk dalam perkara ibadah. Pesan-pesan yang terkandung dalam hadis-hadis Nabi SAW terkait bekam bersifat irsyadi, yaitu bersifat anjuran yang lebih menekankan pada manfaat duniawi, bukan pada aspek ibadah ritual yang berkaitan dengan tuntunan agama secara langsung.
Mengingat bekam adalah perkara mubah (diperbolehkan), maka berlaku aturan hukum mubah padanya. Amalan mubah ini bisa berubah menjadi amalan ibadah yang berpahala jika disertai dengan niat yang baik, misalnya niat untuk menjaga kesehatan tubuh sebagai bentuk syukur atas nikmat Allah.
Dengan demikian, secara asalnya, berbekam adalah perkara non-ibadah karena maslahat yang terkandung di dalamnya adalah maslahat duniawi berupa kesembuhan.
Majelis Tarjih mengakui praktik bekam ini, dan bahkan kedokteran modern pun mengakui adanya manfaat bekam, selama dilakukan dengan prosedur yang benar dan aman. Jika tertarik untuk mencoba terapi bekam, pastikan memilih tempat yang terpercaya, ditangani oleh terapis profesional dan bersertifikat, serta memastikan alat-alat yang digunakan berkualitas baik dan steril demi keamanan dan kesehatan.
Sumber: muhammadiyah.or.id.