Yogyakarta – Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Muhammadiyah telah sukses diselenggarakan pada Ahad (28/07/2024) di Hall Masjid Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Salah satu keputusan penting dari Konsolnas ini adalah penetapan Tanwir yang akan dilaksanakan pada 15-18 November 2024 di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bersamaan dengan peringatan Milad ke-112 Muhammadiyah.
“Muhammadiyah akan menyelenggarakan Sidang Tanwir pada tanggal 15 sampai dengan 18 November 2024, bersamaan dengan Milad ke-112, bertempat di Kupang, Nusa Tenggara Timur,” ujar Abdul Mu’ti seusai penutupan Konsolnas Muhammadiyah.
Dalam kesempatan tersebut, Mu’ti menegaskan bahwa penyelenggaraan Konsolnas di Unisa Yogyakarta tidak didasari oleh tekanan dari pihak manapun, melainkan karena rapat konsolidasi merupakan bagian dari sistem dan tradisi organisasi Muhammadiyah.
Istilah “Tanwir” yang berarti pencerahan resmi digunakan sejak tahun 1932 ketika Muhammadiyah dipimpin oleh KH Hisyam. Awalnya, Tanwir disebut Madjlis Tanwir sebagai salah satu hasil Kepoetoesan Conferentie Consul Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia-Timoer di Djokjakarta (19-22 November 1932). Dalam perkembangannya, istilah “Tanwir” sebagai kegiatan permusyawaratan diresmikan pada Muktamar Muhammadiyah ke-24 di Banjarmasin pada tahun 1935.
Menurut Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD ART) Muhammadiyah, Tanwir merupakan permusyawaratan di bawah Muktamar yang diselenggarakan langsung oleh PP Muhammadiyah. Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan. Tanwir pada 15-18 November 2024 nanti akan diikuti oleh Anggota Tanwir yang terdiri dari Anggota PP, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Wakil Wilayah, dan Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
Selain Anggota, Tanwir juga memiliki Peserta yang terdiri dari Wakil Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) tingkat Pusat masing-masing dua orang, undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh PP Muhammadiyah, serta Peninjau Tanwir.
Dalam hal hak peserta, Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Sementara, Peserta Tanwir berhak menyatakan pendapat, sedangkan Peninjau Tanwir tidak memiliki hak untuk menyatakan pendapat, memilih, atau dipilih.
Agenda Tanwir meliputi Laporan Pimpinan Pusat, masalah yang diserahkan oleh Muktamar atau AD/ART kepada Tanwir, pembahasan pendahuluan masalah yang akan dibahas dalam Muktamar, masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar, serta usul-usul.***