
Bandung – Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Fajrin Nurul Haq menjelaskan bahwa konsep utang dalam perspektif Islam sering kali menjadi anggapan sebagai beban berat oleh masyarakat.
“Padahal, dalam syariat Islam, utang merupakan salah satu bentuk taawun atau tolong-menolong antar sesama muslim yang sedang dalam kesulitan,” ucap Fajrin dalam program Kajian Ramadhan di kanal Youtube UM Bandung pada Sabtu (14/03/2026).
Fajrin menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an urusan utang-piutang menjadi jalan keluar bagi manusia dalam menghadapi kesulitan finansial.
“Utang sejatinya adalah solusi, bukan beban, asalkan digunakan untuk kebutuhan yang mendesak dan mendasar,” jelasnya.
Dalam Islam, utang menjadi sebuah amanah dan tanggung jawab yang harus dilunasi, baik di dunia maupun di akhirat.
“Meskipun begitu, kita perlu mempertimbangkan dalam melakukan urusan utang piutang, apakah akan menjadi kebutuhan darurat atau konsumtif,” tanggapnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat dapat menanamkan rasa qanaah (merasa cukup dengan yang ada) dan budaya menabung agar menghindari penggunaan utang-piutang sebagai hal yang konsumtif.
“Kita perlu menanamkan rasa qanaah untuk menghindari berutang demi hal-hal yang tidak mendesak, seperti mengganti gadget atau membeli kendaraan hanya demi gaya hidup,” tinjau Fajrin.
Praktik riba
Tidak hanya itu, Fajrin juga memberikan peringatan keras pada praktik riba yang sering kali ada pada kegiatan pinjaman masa kini.
“Kita harus menjauhi segala bentuk riba, termasuk pinjaman berbunga dan pinjaman online yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,” tambahnya.
Dia memaparkan dampak spiritual bagi orang-orang yang sengaja lalai dalam melunasi kewajiban utangnya.
“Bahkan, Rasulullah SAW pernah tidak mensalatkan orang yang masih memiliki utang, ini sebagai pengingat betapa krusialnya melunasi tanggungan utang tersebut sebelum menghadap Allah,” tegas Fajrin.
Dia mengajak umat muslim untuk menjadikan Ramadhan sebagai bulan untuk memberikan kelapangan bagi siapa pun yang membutuhkan melalui pinjaman yang halal dan sesuai dengan syariat.
“Mari kita jaga amanah, kejujuran, dan keterbukaan dalam berutang agar hubungan sesama manusia tetap baik dan ibadah kita mendapatkan rida Allah SWT,” pungkasnya.***(FA/FK)







