Bandung, 16 September 2024 – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat bekerjasama dengan Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat, serta lintas majelis, menggelar Mudzakarah Tarjih di Aula Masjid Mujahidin, Bandung. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk utusan Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dari berbagai daerah di Jawa Barat, akademisi, serta ortom Muhammadiyah tingkat Jawa Barat. Tema yang diangkat dalam mudzakarah kali ini adalah Perkawinan Anak.
Diskusi diawali dengan pemaparan dari Prof. Dr. Siah Khosyiah, M.Ag, yang memberikan pandangan Islam, khususnya dari perspektif Muhammadiyah, tentang perkawinan anak. Materi ini diperkuat oleh Dr. Irianti Usman, M.A, yang mengulas Comprehensive Sexuality Education (CSE) dalam perspektif Islam dan dampaknya terhadap perkawinan anak. Diskusi berlangsung dengan hangat dan penuh antusiasme.
Kokom Komariah, M.Pd.I, dalam sambutannya, menekankan pentingnya Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah untuk merespons isu perkawinan anak, mengingat meningkatnya kasus ini. Selain itu, adanya berbagai tafsir terkait aturan dalam Peraturan Presiden tentang UU Kesehatan juga menjadi isu penting yang perlu dibahas bersama.
Dra. Ia Kurniati, M.Pd., Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat, mengapresiasi pelaksanaan mudzakarah ini sebagai bentuk komitmen Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dalam menangani masalah perkawinan anak di Jawa Barat. Hal ini juga dipertegas oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Jawa Barat, Dr. Sofian Al-Hakim, M.Ag, yang menyebutkan bahwa mudzakarah ini adalah langkah awal bersama dalam mengatasi permasalahan perkawinan anak, yang memiliki dampak luas di masa depan.
Acara dibuka oleh Dr. Ayi Yunus, M.Ag, dengan pesan bahwa mudzakarah ini harus berkelanjutan dan tidak hanya berhenti di diskusi. Tanggung jawab bersama harus dijaga untuk memastikan hasil-hasil dari mudzakarah ini dapat diterapkan.
Diskusi berlangsung hangat, daerah – daerah menyampaikan perspektif yang menarik dari sisi pendekatan bayani, burhani maupun irfani terkait fenomen perkawinan anak ini. Semua bersepakat ini menjadi masalah bersama yang harus dituntaskan. Pada akhirnya disepakati adanya beberapa hal yang akan ditindak lanjuti. Sosialisasi ke daerah-daerah terkait perkawinan anak dan pentingnya pendidikan gak kesehatan reproduksi dan seksual yang komprehensif. Berikutnya perlu ada panduan yang terintegrasi sehingga bisa digunakan di semua daerah terkait hal ini. Termasuk CSE ala Muhammadiyah ‘Aisyiyah yang nantinya akan diterapkan di Amal Usaha Muhammadiyah , ‘Aisyiyah se-Jawa Barat. Ketiga adalah gerakan bersama dari semua lini. Bentuknya salah satunya sudah coba dilaksanakan ‘Aisyiyah melalui program Like-R menggandeng IPM yang ada di sekolah – sekolah Muhammadiyah ‘Aisyiyah.
Mudzakarah ditutup dengan harapan agar para peserta dapat membawa hasil diskusi ini ke daerah masing-masing dan menyampaikannya kepada anggota lainnya. Diharapkan mudzakarah tarjih ini dapat menjadi jembatan bagi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dalam merespons isu-isu sosial terkini, khususnya di Jawa Barat, serta mencari solusi bersama. (Ima Abwa)