
Yogyakarta — Jauh sebelum dirumuskan secara teoritis, konsep tauhid yang dipraktikkan oleh Muhammadiyah telah bersifat relasional dan fungsional.
Corak tersebut, menurut para pemikirnya, dapat ditelusuri secara jelas dalam sejarah sosial gerakan Muhammadiyah yang menempatkan tauhid sebagai nilai yang hidup dan membumi.
Penegasan itu disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ustadi Hamzah, dalam Pengajian Ramadan 1447 H yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (21/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam spektrum pemikiran yang lebih luas, perkembangan kalam kontemporer seharusnya tidak lagi berhenti pada paradigma teosentris maupun antroposentris, tetapi bergerak menuju kosmosentrisme. Bahkan, menurutnya, isu tauhid di era mutakhir mulai bergeser ke arah biosentrisme yang lebih peka terhadap kehidupan secara menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, Ustadi Hamzah menilai perdebatan klasik antara Sunni dan Syiah kian kehilangan relevansinya di kalangan generasi muda.
Ia menyebut, identitas keislaman saat ini lebih dipahami secara substantif ketimbang terjebak pada sekat-sekat firkah. Meski demikian, sejarah keberadaan berbagai aliran itu tidak untuk dihapuskan, melainkan disimpan sebagai khazanah intelektual umat.
Menurutnya, warisan pemikiran masa lalu tersebut dapat dikembangkan menjadi tipologi pemikiran tauhid yang berorientasi pada tiga hal utama. Pertama, akidah dipahami sebagai sistem nilai, bukan sebagai identitas firkah yang kaku. Tauhid, tegasnya, harus menjadi nilai yang memuliakan kemanusiaan, bukan justru menafikan martabat manusia.
Orientasi kedua tauhid, lanjut Ustadi Hamzah, diarahkan pada isu-isu kemanusiaan seperti keadilan, universalitas, dan kemajuan. Pola pikir umat Islam perlu digerakkan ke arah tersebut agar tauhid tidak kembali terjebak dalam perdebatan klasik yang ahistoris, melainkan hadir sebagai nilai pemuliaan manusia.
Sementara orientasi ketiga, tauhid harus berfungsi sebagai dasar solusi dan pemecahan masalah. Ia menekankan bahwa tauhid tidak cukup berhenti di ruang diskursus dan perdebatan, tetapi harus menjelma menjadi kekuatan etis yang menjawab persoalan nyata kehidupan umat dan kemanusiaan.***







