Kabar Persyarikatan

Penjelasan Muhamamdiyah Soal Hukum Daging Kurban Diolah dan Didistribusikan di Luar Hari Tasyrik

Bandung — Seiring berjalannya waktu, muncul suatu inovasi dalam distribusi daging hewan kurban. Salah satu permasalahan yang timbul ialah apakah daging kurban boleh diolah menjadi kornet untuk memperpanjang masa simpan dan kemudian didistribusikan setelah melewati hari tasyrik?

Pertanyaan di atas kerap muncul menjelang Hari Raya Idul Adha. Karena kebutuhan untuk menjaga daging kurban agar tetap layak konsumsi dan dapat didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, mari kita tinjau bagaimana hukum Islam memandang hal ini.

Pada dasarnya, menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein, seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id, daging kurban boleh diolah menjadi kornet atau bentuk olahan lainnya selama ada kebutuhan atau hajat yang jelas. Misalnya, ketika ada kaum muslimin yang miskin, kelaparan, atau tertimpa bencana. Mengolah daging menjadi kornet dapat menjadi solusi praktis untuk memastikan bahwa manfaat dari kurban dapat dirasakan lebih luas dan lebih lama.

Namun, ada syarat penting yang harus diperhatikan, yaitu penyembelihan hewan kurban yang akan diolah tersebut tidak boleh melampaui batas akhir waktu penyembelihan, yakni waktu Magrib pada tanggal 13 Zulhijjah, yang merupakan hari tasyrik terakhir. Hal ini sesuai dengan hadis yang menyatakan, “Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan.” (HR Ahmad).

Penyembelihan hewan kurban harus tetap dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditetapkan syariat, yaitu hingga maghrib pada hari tasyrik terakhir 13 Zulhijah 1445 bertepatan dengan Kamis 20 Juni 2024. Hal ini berarti, proses penyembelihan harus selesai sebelum waktu tersebut, meskipun pengolahan daging menjadi kornet dapat dilakukan setelahnya.

Manfaat kornetisasi daging kurban

Mengolah daging kurban menjadi kornet dapat membantu mengatasi beberapa masalah praktis. Pertama, kornet memiliki masa simpan yang lebih lama dibandingkan daging segar, sehingga dapat disimpan untuk waktu yang lebih lama dan didistribusikan saat dibutuhkan.

Kedua, dengan membuat kornet, distribusi dapat dilakukan secara lebih efektif, terutama ke daerah-daerah yang sulit dijangkau atau yang sedang mengalami krisis. Ketiga, dengan mengolah daging menjadi kornet, kita dapat mengurangi risiko pemborosan akibat daging yang tidak habis terdistribusi dalam waktu singkat.

Dengan demikian, umat muslim yang ingin mengolah daging kurban menjadi kornet perlu memastikan bahwa seluruh proses penyembelihan dilakukan tepat waktu. Hal ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam, tetapi juga memastikan bahwa tujuan utama dari ibadah kurban, yakni berbagi dengan sesama, tetap tercapai.***

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button