Setelah memberitahukan bahwa pelaksanaan Musyawarah Wilayah menggunakan sistem hybrid, Jamjam Ernawan selaku salah satu panitia melanjutkan bahwa dalam proses pengambilan suara untuk menentukan kepengurusan Pimpinan pada periode 2022-2027 menggunakan sistem e-voting.
E-Voting atau Electronic Voting System adalah suatu produk digitalisasi yang mana dalam pemanfaatannya menggunakan perangkat elektronik dalam mengolah informasi secara digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, mengitung perolehan suara, mengirim hasil perolehan suara, menayangkan perolehan suara, memelihara dan menghasilkan perhitungan suara.
Persyarikatan Muhammadiyah sendiri sudah menerapkan sistem e-voting saat pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48, Muktamar Nasyi’atul ‘Aisyiyah ke-14, serta beberapa Musyawarah Wilayah lain. Adapun respon Kang Emil sangat gembira, penuh suka cita dan masih tak percaya akan keberhasilan penggunaan e-voting tersebut.
Maka ditegaskan ulang bahwa kesuksesan penggunaan e-voting ini memang benar adanya. Kang Emil pun menyampaikan bahwa Negara pun masih belum bisa sampai menggunakan sistem tersebut karena beberapa alasan seperti trust atau kepercayaan. Berbeda dengan Muhammadiyah yang sudah terbiasa dengan penggunaan teknologi berbasis keilmuan dan sudah terbiasa beradaptasi dengan perubahan zaman yang serba digital.