Bandung – Dosen prodi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Bandung Yudi Haryadi menyatakan bahwa saat ini transaksi judi online dan pinjaman online ilegal telah menjamur dan sulit dihindari. Kedua aktivitas ini telah menelan banyak korban sehingga pemerintah membentuk satgas untuk memberantasnya.
“Saat ini, pelaku judi online di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4 juta orang dengan nilai transaksi lebih dari 600 triliun rupiah. Para pelaku tidak hanya berasal dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga melibatkan aparat, anggota DPR, dan ASN. Pengguna pinjaman online ilegal sebagian besar adalah anak muda berusia antara 19 hingga 34 tahun dengan jumlah sekitar 2,9 juta orang,” ujar Yudi dalam acara Gerakan Subuh Mengaji pada Selasa (23/07/2024).
Yudi menjelaskan bahwa dalam Islam, riba (bunga) dilarang karena menindas dan tidak adil. Oleh karena itu, literasi keuangan syariah sangat penting untuk membantu individu menghindari pinjaman online ilegal yang sering kali memiliki bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis. Yudi mengajak masyarakat untuk memahami bahaya judi online dan dampaknya yang merugikan secara finansial dan psikologis. Ia juga mendorong masyarakat untuk mencari alternatif hiburan dan investasi yang halal.
“Dengan memahami literasi keuangan syariah, individu dapat lebih mengerti dan menghindari riba dalam transaksi keuangan. Praktik keuangan halal memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga menghindari gharar (ketidakpastian),” jelas Yudi.
Ia menambahkan bahwa perencanaan keuangan yang baik dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Literasi keuangan syariah mendorong perencanaan keuangan yang lebih baik, termasuk dalam hal pengelolaan pendapatan, pengeluaran, tabungan, dan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Investasi yang aman dan halal, seperti reksa dana syariah dan saham syariah, dapat membantu mencapai kesejahteraan ekonomi individu dan keluarga. Literasi keuangan syariah juga dapat membantu individu dan komunitas memulai usaha serta mengakses pembiayaan syariah, seperti pembiayaan mikro tanpa riba dan koperasi syariah atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
“Literasi keuangan syariah mendorong kesadaran untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah sebagai kewajiban serta bentuk kepedulian sosial dalam Islam. Selain itu, literasi ini membantu memahami dan mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan sosial,” tambahnya.
Penyebab kecanduan judi online
Yudi menjelaskan bahwa tren judi online meningkat pesat sejak pandemi Covid-19, yang mengakibatkan banyak kegiatan dilakukan secara daring, termasuk belajar mengajar. Pembelajaran jarak jauh membuat banyak pelajar mulai terjerat karena mereka dapat mengakses judi online dan pinjaman online ilegal dengan mudah. Alasan lain adalah iming-iming keuntungan besar dengan modal kecil.
Selain itu, lingkungan juga berperan dalam mendorong seseorang untuk terjerat judi, terutama karena rasa penasaran saat melihat orang-orang di sekitarnya bermain judi. “Saat ini akses ke situs judi online sangat mudah hanya dengan ponsel dan koneksi internet. Seseorang bisa memainkan judi online dan menggunakan pinjaman online ilegal di mana pun dan kapan pun. Banyak orang tetap melakukan perjudian dan pinjaman ilegal meskipun sepenuhnya menyadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan moral dan hukum,” tandas Yudi.***(WZ)