Kabar Muhammadiyah Jawa Barat

Berstatus Cagar Budaya, Akankah PA Kuncup Harapan Digusur Layaknya Masjid Nurul Ikhlas?

Sumber Gambar: Pribadi

Bandung, Muhammadiyah Jabar– Rencana eksekusi PN Bandung atas Panti Asuhan “Kuncup Harapan” Muhammadiyah di Jl. Mataram No. 1 membuat heboh. Banyak pihak prihatin dan menyatakan siap membantu perjuangan  Muhammadiyah untuk mempertahankan kepemilikannya. Amal umat haruslah diselamatkan dari tangan-tangan licik yang ingin menguasai.

Ditemukan video pemberi hibah wasiat Prof. H Salim Rasyidi ketika sakit berat sebelum meninggal. Almarhum menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual rumah yang terletak di Jl. Mataram No. 1 Bandung tersebut kepada siapapun. Ia ingin agar rumah itu digunakan untuk kegiatan sosial dan pendidikan.

Ketika ditanyakan apakah pernah menjual kepada Ibu Mira, ia menjawab “tidak pernah.” Video ini menjadi penting untuk membantah bahwa Dra. Mira Widyantini, MSc telah melakukan jual beli dengan H. Salim Rasyidi.

Rumah Jl Mataram No. 1 hidup telah lama digunakan oleh Muhammadiyah sebagai lembaga pendidikan. Sesuatu yang sejak awal diinginkan dan membahagiakan almarhum. Oleh karenanya, ketika tiba-tiba “dibeli” oleh Dra. Mira Widyantini M.Sc dan kemudian memiliki sertifikat baru, padahal sertifikat asli ada di tangan Muhammadiyah, maka hal ini sangat mengejutkan. Anehnya, keadaan ini baru diketahui setelah meninggalnya H. Salim Rasyidi.

Dra. Mira Widyantini, M.Sc yang kebetulan istri mantan Ketua BPN Kota Bandung itu semestinya mengetahui bahwa rumah tersebut telah digunakan oleh Muhammadiyah sejak Prof. H Salim Rasyidi hidup, sehingga aneh jika berani “membeli” tanpa memberitahu Muhammadiyah. Di sisi lain Dra. Mira Widyantini, M.Sc ternyata memiliki surat kuasa menjual dari H. Salim Rasyidi, sehingga fakta janggalnya adalah Dra. Mira Widyantini, M.Sc di samping pembeli juga bertindak sebagai penjual. “Mira menjual kepada Mira”.

Keterangan palsu dalam akta jual beli “dihadapan” Notaris Yunita Winahyu bukan isapan jempol. Pernyataan dalam akta jual beli bahwa H. Salim Rasyidi tidak pernah menikah berbeda dengan bukti-bukti yang ada. Faktanya, Prof H Salim Rasyidi berstatus menikah dengan istrinya yang bernama Chatim Sundus. Di samping surat nikah, Polda Jabar telah mengusut ke Purwokerto untuk membuktikan status nikahnya tersebut. KUA setempat telah diperiksa dan membenarkan pernikahan itu.

Temuan baru lainnya adalah bahwa rumah milik Muhammadiyah yang digunakan sebagai Panti Asuhan “Kuncup Harapan” Muhammadiyah di Jl. Mataram No 1 Bandung tersebut ternyata berstatus Bangunan Cagar Budaya. Hal ini termuat dalam Perda Kota Bandung No 7 tahun 2018 lampiran  dengan urutan No. 263.

Kini terbayang peristiwa tragis masa lalu Masjid Nurul Ikhlas yang terletak di Jl. Cihampelas 149. Kala itu Masjid yang dinyatakan berstatus Bangunan Cagar Budaya tersebut dihancurkan oleh PT KAI dan kini telah berubah menjadi bangunan minimarket “Indomaret”.

Jika eksekusi PN Bandung terlaksana, yang tentu dicegah mati-matian oleh Muhammadiyah dengan dukungan masyarakat luas, maka mungkinkah terulang pengosongan dan penghancuran kembali Bangunan Cagar Budaya  di Kota Bandung? Jangan biarkan para mafia terus merajalela. Panti Asuhan Muhammadiyah harus diselamatkan. #SavePantiMuhammadiyah.

Penulis: M Rizal Fadillah

Editor: Moh Aqbil Wikarya A.K

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button