Kabar Muhammadiyah Jawa Barat

Ini Kronologis dan Hasil Sidang Gugatan Tanah Wakaf Pesantren Al-Furqon Tasikmalaya

Sumber Gambar: Pribadi.

Tasikmalaya, Muhammadiyah Jabar—Pesantren Al-Furqon Tasikmalaya dinyatakan menang dalam sidang gugatan atas tanah wakaf Pesantren Al-Furqon. Keputusan itu telah resmi dikeluarkan oleh Majelis Hakim PA Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, (18/05/2022).

Mudir Pesantren Al Furqon Tasikmalaya, Uum Syarif Usman menjelaskan bahwasanya kisruh gugatan tanah wakaf Pesantren Al-Furqon dimulai pertama kali pada tanggal 9 Agustus 2021.  Saat itu Pesantren Al-Furqon menerima gugatan atas tanah wakaf yang dilakukan oleh salah satu putra Alm H. Andi yang sebenarnya adalah wakif dari tanah tersebut.   

Penggugat yang merupakan salah satu dari sembilan anak dari Alm H. Andi itu bernama H. Maman.  Dirinya menggugat karena merasa tanah wakaf yang diberikan kepada Muhammadiyah saat itu tidak sah, sehingga ia meminta pengelolaan pesantren Al-Furqon diberikan padanya.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Pesantren Al-Furqon lantas melakukan upaya mediasi hingga masuk ke persidangan.  Setelah proses hukum berjalan, pada akhirnya majelis hakim memutuskan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.

Berdasarkan keterangan Uum Syarif selaku mudir pesantren, mengatakan bahwa Majelis hakim memutuskan wakaf pesantren milik Al-Furqon adalah sah karena setelah melewati proses pemeriksaan disimpulkan bahwa rukun wakaf secara fiqih dan perundangan sudah terpenuhi semuanya kendatipun statusnya masih akta ikrar wakaf sementara (dibawah tangan).  

Selain itu, wakaf tanah atas Pesantren Al-Furqon juga dinyatakan sah karena sudah sesuai dengan tujuan yang tertera pada ikrar wakaf dan tidak ada pengingkaran dari saksi (yang saat ini menjadi penggugat) yang ikut menandatangani ikrar wakaf tersebut.

“Jadi Muhammadiyah sebagai badan hukum dinyatakan berhak menerima wakaf karena telah terbukti melaksanakan amanat wakaf dan memenuhi harapan dari wakif, oleh karenanya pengelolaannya tidak bisa dialihkan ke pihak lain,” ungkap Uum pada TvMu Bandung.

Mudir Pesantren Al-Furqon itu berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, utamanya Muhammadiyah, supaya bisa menindaklanjuti setiap pemberian wakaf secara serius sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat.

“Mudah-mudahan dengan telah nyatanya keputusan ini Muhammadiyah selaku pengelola pesantren punya kekuatan hukum yang dengan itu Muhammadiyah bisa lebih serius lagi dalam mengelola pesantren, sehingga pesantren bisa menjadi amal jariyah bagi para wakifnya, kemudian juga bagi pendiri-pendirinya, dan juga bagi siapapun yang terlibat dalam pengelolaan pesantren ini,” pungkasnya.

Terakhir, dirinya pun mendoakan agar kejadian ini bisa menjadi sebuah pelajaran berharga sekaligus momentum kesadaran diri kepada pihak penggugat supaya bisa menerima amanat dari orangtuanya bahwa tanah itu sudah sepenuhnya diwakafkan kepada pesantren Muhammadiyah yang kini sudah berjalan.

*Berita ditulis oleh Aqbil Wikarya Abdul Karim

Tampilkan Lebih Banyak

mpijabar

Akun dari MPI Jawa Barat 2015-2023

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button